← Beranda
RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Tekankan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Akses
Nanda Prayoga• Rabu, 28 Oktober 2026 | 04.39 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria. (Dok/Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pentingnya pengaturan akses dan keamanan data kependudukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). 

Komdigi menilai integrasi data lintas instansi perlu diimbangi dengan pelindungan informasi pribadi serta kejelasan kewenangan dalam penggunaannya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Ketiganya meliputi keterhubungan sistem data antarlembaga, pelindungan data pribadi, serta penetapan hak akses terhadap informasi kependudukan.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10), Nezar menegaskan bahwa integrasi data perlu mengikuti prinsip interoperabilitas dan ketentuan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Selain memastikan sistem data dapat terhubung, Komdigi mendorong agar ketentuan dalam RUU Adminduk sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembatasan tujuan penggunaan data kependudukan agar pemanfaatannya tidak melampaui kebutuhan yang telah ditetapkan.

Nezar juga menggarisbawahi sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Hal itu mencakup penerapan prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam penggunaan frasa "setiap orang", serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Di samping itu, penentuan klasifikasi data kependudukan menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemberian kewenangan akses kepada pihak yang membutuhkan.

Menurut Nezar, pengelompokan data secara jelas diperlukan agar pengelolaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di berbagai sektor.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan landasan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data di tengah perkembangan teknologi digital.

Aturan tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya ekosistem digital nasional yang aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Wamen Nezar.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra