JawaPos.com - Aksara Nusantara berpeluang semakin banyak digunakan dalam nama domain internet global. Setelah Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menerbitkan aturan teknis untuk aksara Jawa pada 5 Oktober 2026 dan memperbarui aturan bagi kelompok aksara berbasis Arab, peluang penggunaan Pegon di domain internet tingkat dua juga semakin terbuka.
Perkembangan ini menjadi langkah penting agar aksara lokal Indonesia tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga digunakan dalam aktivitas digital.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) pun mendorong pengembangan aksara Nusantara lainnya, termasuk Batak, Bugis, dan Sunda, agar dapat mengikuti proses standardisasi internasional.
Ketua Pandi Isnawan menyambut perkembangan tersebut sebagai kesempatan memperluas keberadaan aksara Nusantara di ekosistem internet global.
“Penggunaan Pegon pada second-level domain menjadi langkah penting, sekaligus membuka jalan bagi visi yang lebih besar, termasuk pengembangan TLD berbasis Aksara Arab Nusantara. Kami ingin warisan aksara Indonesia tidak hanya terdokumentasi, tetapi benar-benar hidup dan digunakan di ruang digital,” ujar Isnawan di Jakarta, Rabu (14/10).
Aksara Jawa dan Pegon jadi Langkah Awal
ICANN menerbitkan Second-Level Reference Label Generation Rules (LGR) untuk aksara Jawa sekaligus memperbarui LGR bagi kelompok aksara berbasis Arab. Aturan tersebut menjadi bagian dari proses teknis untuk memungkinkan penggunaan aksara non-Latin dalam nama domain internet.
Dalam konteks Indonesia, pembaruan aturan aksara berbasis Arab turut mendukung penggunaan Pegon pada second-level domain, yakni bagian nama domain yang berada sebelum ekstensi utama.
Misalnya, pada alamat situs contoh.id, kata 'contoh' merupakan nama domain tingkat dua, sedangkan .id adalah Top-Level Domain (TLD).
Selain Pegon, pengembangan ini juga relevan dengan sistem tulisan berbasis Arab yang digunakan di Nusantara, seperti Arab Melayu, Jawi, Serang, dan Buri Wolio.
Pandi melihat perkembangan tersebut sebagai pijakan untuk memperluas pemanfaatan aksara lokal. Salah satu agenda yang ingin didorong adalah pengembangan TLD berbasis Aksara Arab Nusantara di masa mendatang.
Jika dapat diterapkan, penggunaan aksara Nusantara dalam sistem domain akan membuka pilihan baru bagi masyarakat untuk menampilkan identitas bahasa dan budaya melalui alamat situs. Namun, realisasinya tetap bergantung pada tahapan pengembangan dan pemenuhan standar teknis yang berlaku.
Aksara Batak, Bugis, dan Sunda Menunggu Proses Lanjutan
PANDI juga tengah mendorong aksara Batak, Bugis, dan Sunda yang telah diajukan ke ICANN untuk menjalani proses menuju Reference LGR.
Proses tersebut membutuhkan kajian karakter, dokumentasi linguistik, validasi komunitas, serta penyesuaian dengan standar teknis internasional. Tahapan ini penting untuk memastikan setiap aksara dapat digunakan secara tepat dan konsisten dalam sistem nama domain.
Tantangan serupa juga dihadapi aksara lain, tetapi dengan kondisi berbeda. Aksara Kawi, misalnya, belum diajukan dalam proses LGR karena masih dikategorikan sebagai aksara historis.
Unicode mencatat Kawi sebagai aksara turunan Brahmi yang pernah digunakan di kawasan Nusantara, terutama pada periode sekitar abad ke-8 hingga abad ke-16. Status tersebut membuat penerapannya dalam sistem LGR memerlukan kajian lebih lanjut.
Sementara itu, komunikasi terkait aksara Makassar dan Rejang telah dibuka dengan sejumlah pihak di daerah. Namun, tindak lanjutnya masih belum berjalan optimal.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi aksara Nusantara bukan sekadar persoalan teknologi. Ketersediaan dokumentasi, kesiapan komunitas, serta dukungan lembaga terkait turut menentukan apakah suatu aksara dapat melangkah menuju penerapan di internet.
Meski demikian, upaya membawa aksara Nusantara ke ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, komunitas, akademisi, dan lembaga kebudayaan. Dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat dokumentasi sekaligus memastikan aksara tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat.
Tanpa keterlibatan komunitas dan dukungan berkelanjutan, pengembangan teknis berisiko tidak diikuti pemanfaatan yang luas. Karena itu, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari kemampuan sistem mengenali karakter aksara, tetapi juga dari peluang penggunaannya dalam komunikasi dan layanan digital.
Penerbitan aturan untuk aksara Jawa dan pembaruan aturan bagi kelompok aksara berbasis Arab menjadi salah satu langkah untuk membuka peluang tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan aksara Nusantara lainnya dapat mengikuti proses yang sama.
Dengan demikian, upaya digitalisasi bukan hanya menjaga peninggalan masa lalu, melainkan memberi ruang bagi identitas bahasa dan budaya Indonesia untuk tetap hadir dalam perkembangan internet global.