JawaPos.com - Nintendo of America memenangkan gugatan hukum terhadap seorang individu yang diduga menjual gim Nintendo Switch versi bajakan. Dalam perkara tersebut, Nintendo memperoleh ganti rugi sebesar USD 4,5 juta atau sekitar Rp 72 miliar.
Seperti dilansir dari Engadget, pihak yang digugat adalah James Williams. Williams ini dikenal secara daring dengan nama pengguna Archbox. Williams juga dilaporkan pernah menjadi moderator komunitas Reddit r/SwitchPirates, yang dikenal sebagai forum terkait pembajakan gim Nintendo Switch.
Komunitas tersebut hingga kini masih aktif. Namun, berdasarkan laporan Aftermath, nama Williams saat ini sudah tidak tercantum dalam daftar moderator komunitas tersebut.
Gugatan Nintendo terhadap Williams pertama kali diajukan pada 2024 lalu. Dalam dokumen perkara, Nintendo menyebut Williams sebagai "operator, pengawas, dan penggerak utama di balik sejumlah 'Pirate Shop' (toko penyedia konten bajakan, Red)."
Perkara tersebut kemudian dimenangkan Nintendo secara default. Williams tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan ke pengadilan sehingga perkara diputus tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Selain menetapkan ganti rugi sebesar USD 4,5 juta, putusan tersebut juga memerintahkan Williams untuk segera menghentikan akses terhadap seluruh "toko" daring yang dioperasikan atau berada di bawah kendalinya.
Toko-toko tersebut sebelumnya disebut menawarkan koleksi gim bajakan Nintendo Switch yang dapat diunduh oleh publik.
Dengan putusan tersebut, Williams tidak hanya diwajibkan membayar ganti rugi kepada Nintendo. Tetapi juga menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan dan distribusi gim bajakan melalui layanan daring yang berada di bawah kendalinya.