JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya memastikan transformasi digital benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan digitalisasi perlindungan sosial dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Meutya, keberhasilan digitalisasi layanan pemerintah tidak cukup hanya ditandai dengan beralihnya proses administrasi dari cara konvensional ke platform digital.
Teknologi harus mampu memangkas waktu, biaya, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini harus ditanggung masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” ujar Meutya Hafid di Jakarta.
Ia mencontohkan, masyarakat seharusnya tidak lagi perlu mendatangi kantor pemerintah berulang kali hanya untuk mengakses sebuah layanan. Begitu pula dengan pengisian data yang semestinya tidak perlu dilakukan kembali apabila informasi tersebut sudah tersedia dalam sistem pemerintah.
“Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata,” kata Meutya.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat infrastruktur serta ekosistem digital nasional.
Konektivitas yang semakin luas, infrastruktur yang andal, serta sistem digital yang aman dan terpercaya dinilai menjadi fondasi agar layanan pemerintah berbasis teknologi dapat digunakan masyarakat secara lebih merata.
Sementara itu, digitalisasi perlindungan sosial yang disoroti Presiden Prabowo saat ini telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi.
Lebih dari 3 juta keluarga telah masuk ke dalam sistem tersebut, dengan sasaran implementasi nasional mencapai 49 juta keluarga.
Digitalisasi ini mencakup proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebelumnya, proses pemeriksaan kelayakan dapat membutuhkan waktu 75 hingga 200 hari, sedangkan melalui sistem digital proses tersebut ditargetkan dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Selain memangkas waktu, sistem digital juga berpotensi mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Sebelumnya, keluarga yang mengurus pendaftaran bantuan sosial dapat menghabiskan sekitar Rp150 ribu untuk kebutuhan perjalanan, dokumen, fotokopi, hingga waktu kerja yang hilang.