← Beranda
Vendor 5G Terjebak Geopolitik, Tarif Internet Indonesia Berpotensi Naik!
Nanda PrayogaSenin, 10 Agustus 2026 | 23.18 WIB
Ilustrasi 5G. (istockphoto).

JawaPos.com - Indonesia memasuki tahap baru pengembangan jaringan 5G. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 21 Juli 2026.

Penambahan ruang spektrum ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi. Selama ini, akses Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Namun, setelah persoalan spektrum mulai jelas, tantangan berikutnya muncul pada pemilihan vendor infrastruktur jaringan. Masing-masing operator akan menentukan perusahaan penyedia teknologi jaringan 5G.

Proses ini mendapat perhatian karena laporan dugaan tekanan dari Amerika Serikat (AS). AS diduga ingin operator Indonesia memilih vendor yang didukungnya, seperti Ericsson dan Nokia.

Kekhawatiran muncul jika keputusan vendor tak lagi didasarkan pada pertimbangan teknis dan bisnis operator. Dinamika geopolitik dikhawatirkan muncul lewat Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan AS pada Februari 2026.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai penentuan vendor harus mandiri tanpa tekanan eksternal. Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan kebebasan negara menentukan kebijakan ekonomi.

Ia menjelaskan teori ekonomi sejak Adam Smith bertumpu pada gagasan individu dan organisasi memiliki keleluasaan menentukan pilihan bebas. "Ketika ruang tersebut dipengaruhi oleh kepentingan negara lain, maka yang tergerus bukan hanya fleksibilitas pasar, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan arah pembangunan ekonominya," kata Rimawan dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).

Di sisi lain, perdebatan pemasok teknologi 5G tidak hanya soal keamanan nasional. Pilihan vendor berimplikasi pada modal operator dan kecepatan pembangunan jaringan yang akan dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti mekanisme konsultasi dalam ART. Konsultasi mencakup proyek infrastruktur digital seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel komunikasi bawah laut.

Menurut Bhima, ketentuan ini berpotensi memengaruhi persaingan dalam industri penyedia teknologi telekomunikasi. Kondisi ini bisa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adanya pembatasan pilihan teknologi berpotensi mengurangi jumlah penyedia yang bisa dipertimbangkan dalam pembangunan infrastruktur. Klausul eksklusivitas menjadi hal yang paling dikhawatirkan Bhima.

Klausul itu dinilai bisa membuat Indonesia harus menghentikan atau menyesuaikan kerja sama dengan negara lain jika dianggap bertentangan dengan kepentingan AS. "Kita mau kerja sama dengan Eropa, enggak bisa. Dengan Tiongkok, enggak bisa. Dengan Timur Tengah juga enggak bisa. Jadi ini mengunci Indonesia menjadi hubungan eksklusif hanya dengan Amerika," paparnya.

Bhima mengingatkan minim ruang diskusi publik dalam pengambilan keputusan strategis. Hal itu dapat memperkuat persepsi bahwa kewenangan Indonesia dalam kebijakan teknologi terpengaruh eksternal.

Menurutnya, konsep kedaulatan di era ekonomi digital telah berkembang. Kedaulatan tidak hanya soal mempertahankan wilayah, tapi juga kemampuan menentukan teknologi sebagai pondasi pembangunan masa depan.

Ketika pilihan mulai dipengaruhi negara lain, persoalan jadi bukan hanya pembangunan 5G. Ini menyangkut kebebasan Indonesia menentukan arah transformasi digitalnya.

"Jika keputusan mengenai vendor infrastruktur strategis dipengaruhi oleh preferensi negara mitra, bukan sepenuhnya didasarkan pada evaluasi teknis, efisiensi, dan kepentingan nasional, maka mekanisme pasar yang kompetitif dapat terdistorsi," ujar Bhima.

Dari segi ekonomi, banyak pilihan vendor menguntungkan operator. Mereka bisa membandingkan harga perangkat, kemampuan teknologi, kualitas produk, layanan purnajual, dan kapasitas inovasi penyedia.

Persaingan ini memberi posisi tawar lebih kuat bagi operator saat pengadaan infrastruktur. Sebaliknya, pembatasan vendor karena geopolitik dapat melemahkan posisi tawar operator.

Kondisi ini dikhawatirkan menaikkan biaya investasi jaringan. Kenaikan ini berpotensi berdampak pada konsumen lewat tarif layanan lebih mahal atau pembangunan jaringan lebih lambat.

Operator akan cenderung investasi di wilayah yang memberikan pengembalian cepat, terutama kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi. Situasi ini berisiko membuat wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi prioritas belakangan karena biaya pembangunan lebih mahal.

Padahal, percepatan pembangunan di wilayah 3T penting dalam upaya Komdigi mewujudkan pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan transformasi digital nasional. Dengan demikian, dampak keputusan yang dipengaruhi geopolitik tidak berhenti pada operator.

Masyarakat juga bisa merasakan konsekuensi lewat harga layanan, kualitas koneksi, dan waktu tunggu akses internet lebih baik. Terutama masyarakat di daerah dengan infrastruktur digital terbatas, biaya geopolitik jadi biaya sosial yang harus ditanggung.

Singkatnya, pemilihan vendor 5G bukan sekadar soal perusahaan teknologi penyedia perangkat. Keputusan ini menentukan efisiensi pembangunan jaringan, luasnya konektivitas, dan keterjangkauan layanan internet bagi masyarakat Indonesia.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra