← Beranda
Komdigi Dorong Regulasi Hak Cipta yang Seimbang di Tengah Perkembangan AI
Nanda PrayogaSabtu, 1 Agustus 2026 | 20.00 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Dok/Komdigi)

 

JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu disusun dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pelaku ekosistem digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi industri kreatif sekaligus tetap mendukung perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Pemerintah berpandangan bahwa kemajuan AI menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus mampu menciptakan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menerima kunjungan Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific, James Cheatley, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Menurut Nezar, pemanfaatan AI telah membawa perubahan besar dalam ekosistem konten digital, mulai dari proses penciptaan, distribusi, hingga penggunaan berbagai karya sebagai bahan pelatihan model kecerdasan artifisial.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan Modus Baru Radikalisasi di Dunia Digital Kian Sulit Dikenali

Dengan perubahan tersebut, pemerintah memandang regulasi hak cipta perlu mampu melindungi hak para pemilik karya sekaligus memberikan kepastian bagi perkembangan industri digital di masa depan.

"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujarnya di Jakarta dikutip Sabtu (1/8).

Nezar menjelaskan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta masih berada dalam koordinasi Kementerian Hukum. Meski demikian, Kemkomdigi tetap berperan aktif memberikan berbagai masukan karena regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap perkembangan ekosistem digital nasional.

Ia menegaskan pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital," jelasnya.

Lebih lanjut, Nezar menyebut salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah penggunaan karya-karya kreatif sebagai data pelatihan AI generatif. Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak ekonomi para kreator.

Pemerintah, lanjutnya, memahami kekhawatiran yang muncul dari kalangan penerbit maupun pelaku industri kreatif yang harus beradaptasi dengan perubahan pola produksi dan konsumsi konten akibat perkembangan AI.

"Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai," ungkapnya.

Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Sediakan Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab, Menkomdigi Meutya Tekankan Layanan yang Inklusif

Dalam kesempatan tersebut, Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan perlindungan hak cipta sebagai salah satu faktor yang mendukung iklim investasi di sektor perfilman dan industri kreatif.

MPA turut memberikan apresiasi atas langkah pemerintah Indonesia yang membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

Selain isu hak cipta, pembahasan juga mencakup perkembangan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah.

Nezar menilai karakteristik layanan platform streaming berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional sehingga pendekatan regulasi yang diterapkan juga perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.

"Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional. Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa menetapkan aturan yang nantinya memiliki dampak luas terhadap masa depan industri digital di Indonesia.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara hati-hati, berbasis dialog, serta mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik," tandasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan