← Beranda
Ketahuan Kumpulkan Data Pengguna untuk Iklan, TikTok Didenda Rp125 M di Korea 
Nanda PrayogaMinggu, 26 Juli 2026 | 20.44 WIB
Ilustrasi logo TikTok ditampilkan di ponsel pintar (REUTERS/Dado Ruvic)

 

 

JawaPos.com - TikTok menghadapi sanksi terkait perlindungan data pribadi di Korea Selatan.

Otoritas perlindungan privasi negara itu menjatuhkan denda sebesar KRW 10,3 miliar atau sekitar Rp 124,9 miliar kepada platform tersebut karena dinilai melanggar aturan dalam pengumpulan dan pemanfaatan data pengguna untuk kepentingan iklan yang dipersonalisasi.

Seperti dilansir dari Tech In Asia, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan menyatakan bahwa TikTok Pte. Ltd. yang berkantor pusat di Singapura dan mengelola layanan TikTok di Korea Selatan, diketahui mengumpulkan data perilaku sekitar 9,45 juta pengguna.

Data tersebut diperoleh melalui alat pelacak yang terpasang di berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan regulator, data itu dimanfaatkan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pengguna.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan informasi pribadi yang berlaku di Korea Selatan.

Dalam penanganan kasus lain, PIPC juga menjatuhkan sanksi kepada dua anak perusahaan Apple. Total denda yang dikenakan mencapai KRW 252 juta atau sekitar USD 171.000, disertai perintah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran pengelolaan data pribadi.

Komisi mengungkapkan Apple sempat mengumpulkan rekaman suara beserta transkrip percakapan pengguna layanan Siri tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Praktik tersebut berlangsung hingga Agustus 2019.

Baca Juga: TikTok Hapus 86 Juta Akun Palsu, Kini Uji Sistem Deteksi Spam Berbasis AI

Regulator menambahkan, Apple baru mulai meminta persetujuan pengguna terkait perekaman suara pada Oktober 2019. Meski demikian, perusahaan itu disebut belum menerapkan mekanisme persetujuan serupa untuk pengumpulan transkrip percakapan pengguna. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan