← Beranda
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar 14 Negara yang Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Nanda PrayogaSelasa, 16 Juni 2026 | 14.00 WIB
Ilustrasi media sosial. (Photo by Magnus Mueller/Freepik)

 

JawaPos.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Pada awal Maret 2026, pemerintah mengumumkan rencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan berbagai platform media sosial dan layanan online populer.

Langkah tersebut menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang semakin panjang yang berupaya membatasi penggunaan media sosial oleh pengguna muda. Pemerintah di berbagai negara menilai aturan ini diperlukan untuk mengurangi risiko perundungan siber, kecanduan digital, gangguan kesehatan mental, hingga paparan terhadap predator online.

Meski menuai kritik terkait privasi dan efektivitas penerapannya, sejumlah negara tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan aturan tersebut.

Baca Juga: Literasi Keuangan Pelajar Tertinggal dari Akses Finansial, Pendidikan Keuangan Inklusif Dinilai Mendesak

Berikut daftar negara yang telah menerapkan atau sedang menyiapkan larangan media sosial bagi anak-anak dan remaja seperti dirangkum dari laman Tech Crunch!

1. Indonesia

Indonesia mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Maret 2026. Platform yang masuk dalam daftar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

2. Australia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Aturan ini mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Perusahaan yang gagal mencegah akses anak-anak dapat dikenai denda hingga AUD 49,5 juta.

3. Inggris

Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 15 Juni 2026. Aturan tersebut mencakup TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan X. Pemerintah menargetkan kebijakan mulai berlaku pada musim semi 2027.

4. Austria

Austria berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak hingga usia 14 tahun. Rancangan undang-undang terkait kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.

5. Kanada

Pemerintah Kanada mengajukan RUU keamanan digital yang melarang media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Namun, platform dapat dikecualikan apabila mampu membuktikan memiliki perlindungan yang memadai bagi pengguna muda.

6. Denmark

Denmark menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Pemerintah bahkan telah mengembangkan aplikasi verifikasi usia digital yang dapat digunakan untuk mendukung penerapan aturan tersebut.

7. Prancis

Parlemen Prancis telah menyetujui RUU yang melarang media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan ini sebagai upaya mengurangi penggunaan layar berlebihan pada anak-anak.

8. Jerman

Partai konservatif yang dipimpin Kanselir Friedrich Merz mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga: Pelatihan Gratis Solusi Permudah Akses Belajar untuk Anak Muda

Namun hingga kini usulan tersebut masih menghadapi perdebatan di dalam koalisi pemerintahan.

9. Yunani

Yunani berencana menerapkan larangan akses media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun mulai Januari 2027. Pemerintah menilai media sosial berkontribusi terhadap meningkatnya kecemasan dan gangguan tidur pada anak-anak.

10. Malaysia

Malaysia mengumumkan rencana melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak November 2025. Pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada tahun ini.

11. Polandia

Pemerintah Polandia sedang menyusun regulasi yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Pembahasan aturan tersebut masih berlangsung di parlemen.

12. Slovenia

Slovenia tengah menyiapkan undang-undang yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram menjadi fokus utama regulasi tersebut.

13. Spanyol

Pemerintah Spanyol mengusulkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, Spanyol juga mempertimbangkan aturan yang dapat membuat eksekutif perusahaan media sosial bertanggung jawab atas penyebaran ujaran kebencian di platform mereka.

14. Turki

Parlemen Turki telah menyetujui RUU pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun. Saat ini aturan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk menjadi undang-undang.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan