JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang agar mereka terhindar dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat beraktivitas di dunia maya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat menghadiri Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6).
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Tali Pengaman Diduga Belum Terpasang, Wanita 21 Tahun Tewas saat Bungee Jumping di Brasil
Bonifasius menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung pendidikan, membuka ruang kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus agar tidak terdampak berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka.
Sebagai langkah preventif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum aktif menggunakan media sosial dan platform digital yang mengandung berbagai risiko.
Baca Juga: Menggemaskan! Adiba Khanza dan Egy Maulana Akhirnya Perlihatkan Wajah Anaknya ke Publik
“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap empat ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan cenderung meniru apa yang mereka lihat.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujar Alfreno.
Selain itu, terdapat risiko kontak yang muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau layanan digital lainnya. Situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki niat buruk, mulai dari manipulasi hingga berbagai bentuk penipuan.
“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” jelasnya.