← Beranda
Orang Tua Harus Waspadai Kontak Anak di Dunia Digital, Sering Jadi Korban Modus Child Grooming
Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 8 Juni 2026 | 22.02 WIB
Ilustrasi child grooming. (Freepik)

JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid meminta para orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama fitur yang memungkinkan mereka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Fitur kontak di internet kerap menjadi pintu masuk berbagai ancaman, termasuk praktik child grooming.

Meutya mengatakan risiko kontak menjadi salah satu aspek utama yang diatur dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas dan aturan turunannya. Risiko ini muncul ketika anak-anak dapat dengan mudah berinteraksi dengan orang asing melalui berbagai platform digital.

Kontak dengan Orang Asing Jadi Salah Satu Risiko Utama

Baca Juga: Komunitas Lari Kian Berkembang, Event Nasional Siapkan Kategori hingga Half Marathon

Dalam acara Sinergi PP Tunas dan Peluncuran Buku AKSI Digital, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation) dalam mengatur akses anak ke platform digital.

"Yang pertama, kontak. Karena banyak sekali anak-anak di bawah umur yang bisa berkontak atau berkomunikasi dengan orang tak dikenal," kata Meutya, Senin (8/6).

Ia menerangkan, platform yang menyediakan fitur komunikasi dengan orang asing masuk dalam kategori berisiko tinggi karena berpotensi membuka akses bagi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

"Di sini banyak, mohon maaf, child grooming, kemudian juga kemarin dilaporkan ada perekrutan radikalisasi di sebuah game online dan sebagainya. Berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkomunikasi atau berkontak dengan orang tak dikenal," tegasnya.

Pemerintah Atur Akses Anak ke Platform Berisiko Tinggi

Baca Juga: Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta, Diikat Kontrak 3 Tahun

Oleg karena itu, Meutya menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada Maret 2024. Aturan tersebut kemudian mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri sejak Maret 2026.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pembatasan akses anak ke platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Yang paling utama dari peraturan menteri itu adalah mengatur akses akun anak masuk kepada platform dengan risiko tinggi agar mereka hanya dapat masuk jika usianya sudah siap. Dan kita anggap untuk platform risiko tinggi usianya di atas 16 tahun," kata Meutya.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud melarang anak mengakses ruang digital. Tujuannya adalah menunda akses ke platform tertentu hingga anak dianggap cukup matang dan siap menghadapi risiko yang ada.

"Tujuan pemerintah dari awal tidak pernah untuk melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tapi menunda usia anak masuk ke ranah digital yang kita anggap berbahaya," jelasnya.

Baca Juga: PLN UID Yogyakarta Perkuat Infrastruktur Ekosistem Kendaraan Listrik

Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi Aktivitas Digital Anak

Selain risiko kontak, Meutya menyebut pemerintah juga mengidentifikasi risiko lain yang perlu diwaspadai orang tua, yaitu konten tidak layak, kecanduan atau adiksi digital, serta dampak terhadap kesehatan anak.

Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah tidak akan efektif tanpa keterlibatan orang tua dan platform digital.

"Pasti perlu tangan dari orang tua khususnya, dan platform," katanya.

Karena itu, Komdigi bersama sejumlah pihak meluncurkan Buku AKSI Digital yang berisi panduan bagi orang tua untuk memahami risiko di ruang digital serta langkah-langkah yang dapat dilakukan guna melindungi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

EDITOR: Bintang Pradewo