← Beranda
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku 1 Juli 2026
Nanda Prayoga• Jumat, 29 Mei 2026 | 23.15 WIB
SIM card. Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku 1 Juli 2026. (thaivisa.co)

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan penggunaan teknologi face recognition dalam registrasi kartu SIM mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan tahap uji coba selama lima bulan terakhir.

Selama masa pengujian sejak Januari 2026, proses registrasi biometrik wajah tercatat telah dilakukan sekitar 1,7 juta kali. Menurut Edwin, pelaksanaan sistem itu berjalan lancar dan proses aktivasi nomor baru dapat selesai hanya dalam waktu sekitar satu menit.

Ia menyebut operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart sudah memiliki kesiapan sistem untuk menjalankan kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah tersebut.

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jumat (29/5).

Edwin menjelaskan masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru cukup membawa KTP dan datang ke gerai operator untuk proses verifikasi identitas.

Penerapan verifikasi biometrik wajah itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui beleid tersebut, proses registrasi pelanggan kini tidak lagi sebatas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib melewati pencocokan biometrik wajah untuk memastikan validitas identitas pengguna.

Di sisi lain, Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Penyimpanan data tetap berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil milik Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Edwin telah mengungkapkan bahwa konsultasi publik terkait hal ini pun sudah dalam tahap harmonisasi internal dan eksternal.

"Kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin di acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12).

Sementara itu, proses pewajiban registrasi SIM Card menggunakan wajah akan melalui masa transisi terlebih dahulu selama 6 bulan yakni dari 1 Januari 2026.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin.

EDITOR: Estu Suryowati