JawaPos.com - Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang hingga kini belum terealisasi dinilai membuat masyarakat Indonesia terus berada dalam posisi rentan terhadap kebocoran data dan kejahatan digital.
Padahal, keberadaan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai lambatnya pembentukan Badan PDP dan belum terbitnya aturan turunan UU PDP menjadi persoalan serius di tengah meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia.
“Tanpa pengorbanan struktural dan anggaran dari negara, masyarakat hanya akan terus menjadi korban, bukan pihak yang berkurban secara sadar,” kata Pratama kepada JawaPos.com.
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, Indonesia terus dihantam berbagai kasus kebocoran data. Data 240 juta penduduk Indonesia bahkan sempat dikabarkan diperjualbelikan di dark web.
Sejumlah platform e-commerce, lembaga keuangan, hingga layanan publik juga mengalami insiden serupa yang berdampak langsung pada masyarakat.
Di sisi lain, ancaman siber terus berkembang semakin kompleks. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik hingga akhir 2025, dengan sektor keuangan menjadi salah satu target paling rentan.
Modus penipuan digital juga berkembang dari phishing konvensional hingga deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Pratama, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat untuk mengawasi pelindungan data pribadi sekaligus memastikan kepatuhan pengelola data.
Ia menilai keberadaan Badan PDP penting bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai institusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ketika terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi.
“Rakyat sering menjadi pihak yang tidak pernah diajak berunding ketika data mereka diperdagangkan atau identitas mereka dipalsukan,” ujarnya.
Selain Badan PDP, Pratama juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU PDP. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan undang-undang, mulai dari tata kelola data pribadi, sanksi administratif, hingga prosedur penanganan insiden kebocoran data.
Ketiadaan aturan teknis dinilai membuat implementasi UU PDP belum berjalan optimal. Akibatnya, masyarakat masih kesulitan memperoleh perlindungan yang jelas ketika menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Pratama menegaskan pemerintah perlu mempercepat pembentukan Badan PDP dan penerbitan aturan turunan UU PDP agar Indonesia tidak terus tertinggal dalam tata kelola keamanan data digital.
Menurutnya, perlindungan data pribadi tidak cukup hanya berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus diwujudkan melalui institusi yang kuat, regulasi teknis yang jelas, serta penegakan hukum yang konsisten.
“Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP harus segera direalisasikan. Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU PDP harus segera diterbitkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Komdigi pada Februari lalu berjanji kalau Badan PDP akan rampung dibentuk tahun ini. Namun hingga kini, masih tak jelas sudah sampai mana proses pembentukan Badan PDP tersebut.