JawaPos.com - Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, hingga kini Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang menjadi amanat undang-undang tersebut masih belum juga terbentuk.
Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data disebut masih kesulitan mencari kepastian hukum maupun menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola data.
Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut membuat korban kebocoran data pada akhirnya hanya bisa gigit jari ketika data pribadinya disalahgunakan.
“Nggak bisa (menempuh jalur hukum) karena Badan Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk oleh Presiden,” kata Pratama kepada JawaPos.com.
UU PDP Sudah Ada, Tapi Lembaganya Belum Terbentuk
Pembentukan Badan PDP sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini dirancang sebagai otoritas independen yang bertugas mengawasi kepatuhan perlindungan data sekaligus menangani pelanggaran data pribadi di Indonesia.
Secara fungsi, Badan PDP nantinya akan memiliki kewenangan:
- Mengawasi pengendali dan prosesor data pribadi
- Menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran data
- Melindungi hak masyarakat sebagai subjek data
- Menangani sengketa dan pelanggaran perlindungan data pribadi
Selain itu, keberadaan Badan PDP juga penting untuk memastikan perusahaan maupun penyelenggara sistem elektronik benar-benar menerapkan standar keamanan data sesuai UU PDP.
Namun hingga kini lembaga tersebut belum juga beroperasi secara penuh. Padahal sebelumnya Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada awal tahun kemarin mengatakan pemerintah tengah menyusun Rancangan Perpres pembentukan Badan PDP.
Ia menyebut izin prakarsa pembentukan Badan PDP telah disetujui Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2025 lalu dan pembahasannya telah masuk tahap harmonisasi antar kementerian.
“Dan pada bulan Oktober 2025 mulai dilakukan pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan masih berlangsung hingga sekarang,” ujar Alexander saat itu.
Korban Dinilai Belum Punya Kepastian Perlindungan
Pratama menilai lambatnya pembentukan Badan PDP membuat implementasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum jelas meski UU PDP telah berlaku penuh.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena kasus kebocoran data di Indonesia terus berulang dan melibatkan jutaan data masyarakat.
“Pada nggak ada yg mikirin rakyat yang jadi korban masalah penyalahgunaan data pribadi ini,” tegas Pratama.
Ia mengatakan jika Badan PDP sudah terbentuk, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data sebenarnya bisa menempuh jalur hukum terhadap pihak yang lalai melindungi data pribadi pengguna, termasuk mengajukan gugatan ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Ancaman Kebocoran Data Kian Besar
Di tengah belum jelasnya pembentukan Badan PDP, ancaman serangan siber di Indonesia justru terus meningkat.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat jumlah serangan siber sepanjang 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau melonjak 714 persen dibanding rata-rata tahunan periode 2020–2024.
Sementara pada periode 1 Januari hingga 15 April 2026, tercatat sudah terjadi 1,52 miliar serangan siber.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap lembaga pengawas perlindungan data dinilai semakin mendesak, terutama untuk memastikan hak masyarakat sebagai pemilik data tetap terlindungi di tengah masifnya transformasi digital.
Pengendali Data Sebenarnya Sudah Punya Kewajiban
Berdasarkan UU PDP, setiap pihak yang memproses data pribadi sebenarnya sudah diwajibkan menerapkan sejumlah standar perlindungan data.
Beberapa di antaranya:
- Menunjuk petugas perlindungan data pribadi
- Menggunakan sistem elektronik yang aman dan andal
- Menjamin hak pengguna untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi mereka
- Mencegah akses ilegal terhadap data pengguna
Baca Juga: Data Pribadi di Indonesia Mudah 'Dipanen' Hacker, Pakar Ungkap Penyebab Utamanya
Namun tanpa lembaga pengawas yang kuat, implementasi aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara maksimal. (*)