Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mewajibkan perusahaan platform digital asing membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Padahal, menurutnya, keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan pemerintah dalam melakukan komunikasi dan penanganan cepat terhadap berbagai persoalan digital, mulai dari judi online hingga disinformasi.
Baca Juga: Film Dokumenter Pesta Babi Kritisi PSN di Papua, Jenderal Maruli: Duitnya Dari Mana?
"Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," jelas Meutya di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Meutya, pemerintah saat ini terus mendorong platform digital global agar lebih terbuka terhadap sistem pengawasan konten yang mereka miliki di Indonesia.
Pemerintah juga meminta transparansi terkait sumber daya pengawasan yang digunakan platform untuk menangani berbagai konten berbahaya di ruang digital.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.
Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar.
Pemerintah menilai platform digital global seharusnya tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan respons terhadap konten berbahaya.
Selain itu, Kemkomdigi juga mencatat masih maraknya penyebaran konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering terlambat ditangani oleh platform.
Karena itu, pemerintah mulai mengkaji tambahan kewajiban bagi platform digital global agar memiliki kehadiran langsung di Indonesia melalui kantor perwakilan.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," tuturnya.
Selain mendorong penguatan tanggung jawab platform digital, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga guna menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.