JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan tegas kepada Wikimedia Foundation agar segera menuntaskan proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan regulasi yang berlaku demi menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib dan berkeadilan.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” ujar Dirjen Alex di Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Ketentuan ini juga berlaku bagi Wikimedia Foundation yang menjalankan layanannya di Indonesia. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak juga memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai aturan, Kemkomdigi akan mengambil langkah pemblokiran terhadap layanan Wikimedia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Pemberian ultimatum tersebut bukan tanpa alasan. Kemkomdigi sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu atas permintaan Wikimedia sejak tahun lalu.
Dirjen Alex menjelaskan bahwa pemberitahuan kewajiban pendaftaran PSE telah disampaikan kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemkomdigi kini memberikan kesempatan terakhir selama tujuh hari bagi Wikimedia untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan menjadi penentu kepatuhan Wikimedia terhadap regulasi di Indonesia. Jika masih tidak dipenuhi, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu 7 hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku, jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tegas Dirjen Alex.
Pendaftaran PSE sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya mencakup legalitas operasional, perlindungan data pengguna, serta pengaturan ruang digital yang lebih tertib.
Aturan ini berlaku bagi berbagai jenis layanan digital, seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga mesin pencari, termasuk Wikimedia sebagai platform global dengan jumlah pengguna yang besar.
Baca Juga: Guru Besar Keperawatan Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, BEM Unpad Janji Kawal
Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses layanan.
Dirjen Alex juga menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE tidak dikenakan biaya dan diterapkan secara adil bagi seluruh platform, baik yang berorientasi profit maupun nirlaba, termasuk Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” tutup Dirjen Alex.