← Beranda
Dugaan Kasus Perundungan Anak Down Syndrome, Polisi Tunggu Hasil Asesmen Sosial
Ardini Pramitha• Senin, 19 Oktober 2026 | 03.41 WIB
Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap Z (10), anak penyandang down syndrome di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Langkah tersebut dilakukan sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan anak berinisial Ipin (nama samaran) yang diduga melakukan kekerasan terhadap Z belum berusia 12 tahun. Karena itu, penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial telah memutuskan mengembalikan Ipin kepada orang tua atau walinya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 UU SPPA.

 

“Penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya. Ini adalah amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10).

 

Luthfie menjelaskan Ipin saat ini berada bersama orang tuanya sembari menunggu hasil penilaian pekerja sosial. Pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan di Rumah Sakit Bhayangkara juga belum terlaksana karena anak tersebut belum hadir.

 

Di sisi lain, polisi masih mendalami keterlibatan Upin (nama samaran), teman Ipin yang berada dalam peristiwa kekerasan tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan pemeriksaan ahli pidana dan rencana pemeriksaan psikologi klinis.

 

“Terhadap Upin masih kami dalami perannya, selaras dengan pemeriksaan saksi ahli pidana, dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik koordinasi dengan saksi ahli,” tandas Kombes Pol Luthfie.

 

Kasus ini bermula saat Z bermain di teras rumahnya pada Sabtu (12/9), sekitar pukul 08.00 WIB. Dua temannya, Upin dan Ipin, yang merupakan tetangga korban, kemudian menghampiri Z.

 

Dalam peristiwa itu, Ipin diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan Z meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Eka Candra untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

 

 

 

EDITOR: Diar Candra