← Beranda
Polisi Bongkar Kasus TPPO dan Prostitusi Online, Korban Dipaksa Layani 10 Tamu Sehari
Dadang Kurnia• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15.49 WIB
Ilustrasi prostitusi anak. (dok. JawaPos.com)

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang wanita berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang pria berinisial AA warga Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap lantaran mempekerjakan dan mengeksploitasi seorang remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa dugaan eksploitasi terhadap korban berinisial NL (19), warga asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026.

Baca Juga: Prediksi Skor Elversberg vs Augsburg: Fuggerstädter Tahan Imbang Tuan Rumah di Spiesen-Elversberg

"Tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan," ujar Ganis di Mapolda Jatim, Jumat (16/10).

Kasus bermula ketika korban NL yang tengah mencari pekerjaan di Surabaya ditawari oleh salah seorang rekannya untuk menghubungi tersangka ADR. Korban yang mulanya tidak mengetahui jenis pekerjaan tersebut tergiur iming-iming gaji fantastis sebesar Rp 8 juta per bulan.

Namun sesampainya di Surabaya, korban justru disekap dan dipaksa terjun ke dalam dunia prostitusi online dengan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.

Tersangka ADR bertindak selaku perekrut, penampung, sekaligus pengendali operasional open BO. ADR mematok tarif kencan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan, serta membebankan target melayani 10 orang tamu per hari.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Barcelona: Kans Blaugrana Menang Tipis di Sevilla, Rekor 10 Kemenangan!

"Apabila target tidak terpenuhi maka akan dibebankan ke hari atau bulan berikutnya. Mirisnya, tersangka juga memaksa korban bekerja melayani tamu pria hidung belang meski dalam keadaan haid atau menstruasi," tegas Ganis.

Dari praktik keji yang berlangsung selama kurun waktu Februari hingga Juli 2026 ini, tersangka ADR meraup keuntungan bersih hingga Rp 75 juta per bulan, dengan total akumulasi mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, tersangka AA bertindak sebagai operator yang memegang kendali atas akun aplikasi percakapan MiChat. AA bertugas memasarkan korban, menjalin komunikasi dengan calon pelanggan, hingga mengatur janji temu.

 

"Untuk fee tersangka AA per order Rp 50 ribu. Dikalikan satu hari 10 kali, dikalikan 30 hari selama 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih Rp 90 juta," beber Ganis.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 38 buah kondom, 3 unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp 1,55 juta, bukti transfer bank, serta 1 kartu ATM atas nama tersangka ADR.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Elche: El Submarino Amarillo Bidik 3 Poin demi Keluar dari Papan Tengah

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.

EDITOR: Bintang Pradewo