← Beranda
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kabel, Provider Tanpa Izin Terancam Ditertibkan
Ardini Pramitha• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02.29 WIB
Pemkot Surabaya tertibkan kabel provider yang langgar aturan. (Diskominfo Surabaya)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan provider yang kedapatan memasang kabel tanpa izin di aset tanah dan jalan milik pemerintah dipastikan akan ditindak, termasuk melalui pemotongan jaringan yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengatakan setiap provider wajib mengurus izin kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum melakukan pemasangan jaringan. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk pemasangan kabel maupun tiang di atas tanah dan jalan milik Pemkot Surabaya.

“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eddy, Kamis (15/10).

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah

Dalam pelaksanaan pengawasan, Dinkominfo bertugas menelusuri identitas pemilik jaringan dan mengidentifikasi provider yang bertanggung jawab. 

Sementara itu, penanganan di lapangan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM sesuai dengan kewenangannya.

Eddy mengungkapkan, temuan kabel yang tidak dilengkapi izin masih dijumpai di sejumlah titik di Surabaya. 

Pelanggaran tersebut cenderung ditemukan di kawasan pinggiran hingga lingkungan permukiman. Sebaliknya, jaringan yang berada di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin, tetapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkot Surabaya juga menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah. Kawasan Kota Lama Surabaya telah memiliki fasilitas tersebut. 

“Ke depan, penataan serupa akan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang semrawut,” imbuhnya.

Baca Juga: 5 Tips Kenali Konten AI dan Menggunakannya secara Bertanggung Jawab

Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penurunan jaringan kabel dan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027, dengan prioritas koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata infrastruktur kota agar lebih tertib dan rapi.

“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkasnya. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan