← Beranda
Komunitas Kampoeng Dolanan Merasa Diusir dari CFD Tunjungan, Satpol PP Ungkap Melanggar Aturan
Ardini Pramitha• Kamis, 15 Oktober 2026 | 02.20 WIB
Ilustrasi CFD Tunjungan. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

 

JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya buka suara terkait keluhan komunitas Kampoeng Dolanan yang merasa diusir saat menggelar kegiatan edukasi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Tunjungan, Minggu (11/10/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti membantah pihaknya melarang kegiatan komunitas tersebut. Menurut dia, Kampoeng Dolanan tetap diperbolehkan beraktivitas, tetapi harus menempati area yang sesuai dengan peruntukannya.

Irna menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Kampoeng Dolanan tidak hanya berupa permainan tradisional gratis untuk anak-anak, tetapi juga mencakup aktivitas jual beli yang dikategorikan sebagai kegiatan komersial. Karena itu, komunitas tersebut diarahkan untuk beraktivitas di area yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial.


“Dia (Kampoeng Dolanan) itu orang perorangan yang jual mainan tradisional di CFD Tunjungan. Beberapa kali Satpol PP menemui dia menggelar kegiatan di sana yang sifatnya komersial, sehingga dipersilakan masuk ke persil,” kata Irna saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Bank Digital Buka Peluang Baru Bisnis Penjaminan Kredit Rp 1,5 Triliun

Dia menerangkan, Pemkot Surabaya telah mengatur zonasi kegiatan di kawasan CFD, termasuk menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan. Salah satunya di Jalan Genteng Besar yang menjadi area bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan.


Sementara itu, penggunaan area pedestrian untuk kegiatan nonkomersial harus mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Irna mencontohkan kegiatan edukasi kesehatan yang dilakukan mahasiswa sebagai aktivitas yang dapat digelar di area tersebut selama memenuhi ketentuan.

Menurut Irna, kegiatan Kampoeng Dolanan berlangsung di area bahu jalan sehingga tidak sesuai dengan peruntukan lokasi. Petugas pun mengarahkan komunitas tersebut untuk berpindah ke area yang diperbolehkan bagi kegiatan komersial.

“Jadi, operasionalnya memasang banner, menjual mainan tradisional, dan badan jalan diberi alas untuk permainan di pedestrian juga. Anak-anak bisa mencoba secara gratis, tetapi mereka juga menawarkan mainan untuk dijual atau dipesan secara daring sehingga tetap masuk kategori komersial,” jelasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan