← Beranda
KAI Daop 8 Himbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Dekat Perlintasan, Bisa Membahayakan Kereta
Ardini Pramitha• Rabu, 14 Oktober 2026 | 06.00 WIB
Bekas pembakaran sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api. (Humas KAI Daop 8)

 

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat 18 kejadian kebakaran atau titik api di sekitar perlintasan hingga Oktober 2026. 

Padahal, asap yang ditimbulkan akibat pembakaran berpotensi mengganggu jarak pandang masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, KAI Daop 8 Surabaya  mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api, terutama saat musim kemarau. 

Kondisi cuaca kering dan angin kencang dapat menyebabkan api lebih mudah menyala, cepat membesar, serta merambat ke area di sekitarnya.

Baca Juga: Lokomotif Rendah Emisi dan Berbaterai Jadi Target Pengembangan Teknologi Perkeretaapian Tiongkok

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel,” ujar Mahendro, Selasa (13/10/2026). 

Menurutnya, kebakaran di sekitar jalur rel tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api. 

Asap yang menyelimuti jalur berpotensi mengurangi jarak pandang masinis saat mengamati kondisi lintasan dan sinyal. 

Sementara itu, api yang merambat dapat mengancam area di sekitar jalur serta meningkatkan risiko gangguan perjalanan kereta api penumpang maupun barang.

KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan pemantauan kondisi jalur kereta api dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya mencegah serta menangani potensi gangguan keselamatan sesuai kondisi di lapangan.

Mahendro menambahkan, upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel," katanya. 

"Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tambah Mahendro.

Baca Juga: Suasana Gedung Merah Putih KPK Sepi Pasca OTT Dugaan Korupsi BNPB

KAI mengingatkan bahwa masyarakat wajib turut menjaga keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. 

Setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melalui imbauan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah kebakaran di sekitar jalur rel. 

"Dengan menghindari pembakaran terbuka dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api agar tetap aman dan lancar," tandas Mahendro. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan