JawaPos.com – Direktur Utama PT Angputra Global Organik, Willy Angga, kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Pria 46 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonorejo, Rungkut, pada Rabu (9/9).
Kasus tersebut bukan kali pertama Willy Angga tersandung narkotika. Sebelumnya, dia pernah ditangkap pada 2020 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam penangkapan kedua itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari Willy Angga. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dia positif mengonsumsi narkoba. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. “Iya, sudah diamankan,” kata Dodik, Senin (28/9).
Meski kembali ditangkap dalam kasus narkotika, Willy Angga tidak menjalani penahanan di sel. Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, hakim, tenaga medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dodi menjelaskan, keputusan rehabilitasi diambil karena penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika maupun indikasi keterlibatan Willy Angga dalam jaringan peredaran. Karena itu, polisi tidak menjeratnya dengan pasal kepemilikan atau peredaran narkotika.
“WA kami jerat dengan Pasal 127 UU Narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri. Karena tidak ada barang bukti narkotika dan keterlibatan di jaringan (pengedar),” jelas Dodi.
Menurutnya, hasil asesmen menyimpulkan Willy Angga merupakan pecandu yang mengalami relapse atau kambuh. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
“Mengingat tidak adanya barang bukti narkotika, TAT menyimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah pecandu murni yang sedang mengalami relapse (kambuh), bukan bagian dari sindikat peredaran gelap,” terangnya.
Dodik menyebut penanganan Willy Angga juga mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan penyalahguna narkotika, termasuk orientasi rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria.
Status Willy Angga yang pernah menjalani hukuman sebelumnya tidak otomatis menghapus hak rehabilitasinya.
“Pasal-pasal yang mewajibkan rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak pernah memberikan pengecualian atau gugur hak bagi mereka yang pernah dipenjara sebelumnya. Seperti yang tercantum di Pasal 54 dan 127 ayat 3 yang menjelaskan jika penyalahguna wajib direhabilitasi,” ujar Dodi.
Dia menegaskan proses hukum terhadap Willy Angga tetap berjalan sesuai ketentuan. Polisi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, meski yang bersangkutan sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.
Baca Juga: Polisi Sita Narkoba senilai Rp 850 Juta dalam Penggerebekan Kontrakan di Cengkareng
“Kami pastikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)