← Beranda
Dugaan Pungli Rekrutmen DPKP Surabaya, Warga Diminta Rp 60 Juta dan Bayar Rp 31 Juta
Ardini Pramitha• Jumat, 25 September 2026 | 02.43 WIB
Dua pegawai Pemkot Surabaya diduga lakukan pungli rekrutmen di DPKP Kota Surabaya. Kasunya, diperiksa inspektorat. (Diskominfo Surabaya)

 

JawaPos.com - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali terjadi. 

Kali ini, berada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. Dua petugas yang diduga terlibat ialah Pungki Purnomo dan Imam Rifai.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang mengaku diminta uang Rp 60 juta dengan iming-iming dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2022.

Warga tersebut tidak mampu memenuhi permintaan Rp 60 juta. Dia kemudian disebut menyerahkan uang muka sebesar Rp31 juta.

Baca Juga: Buruh Ungkap Alasan Demo Hanya satu Jam: Hindari Macet, Ancam Aksi Lanjutan

Namun, hingga kini warga tersebut disebut tidak kunjung bekerja sebagai pegawai Pemkot Surabaya sebagaimana yang dijanjikan.

"Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut," kata Eri, Kamis (24/9). 

Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Pungki Purnomo dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Dalam pemeriksaan, Pungki kemudian menyebut nama Imam Rifai. Imam diketahui sebelumnya pernah bekerja di lingkungan DPKP dan saat ini bertugas sebagai staf di Kelurahan Kedung Baruk.

"Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan mempertemukan Pungki dan Imam pada 21 September 2026 di Kantor Kelurahan Kedung Baruk," jelasnya. 

Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengklarifikasi dugaan pungli sekaligus menelusuri pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, kedua pihak belum mengakui kesalahan masing-masing.

“Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta untuk diperiksa Inspektorat,” kata Eri.

Eri menegaskan, pemeriksaan akan diarahkan untuk mengetahui secara jelas ke mana aliran uang tersebut bermuara.

Baca Juga: Polres Metro Jakut Minta Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba, Rencanakan Tes Urine untuk Pencegahan

Ia meminta pihak yang mengetahui pemberian uang dalam perkara itu memberikan keterangan secara terbuka.

“Saya membutuhkan orang yang jujur. Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa,” ujarnya.

Selain menelusuri aliran uang, Pemkot Surabaya juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Eri meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada Pungki Purnomo dan Imam Rifai. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural seperti kepala bidang atau kepala dinas, informasi tersebut diminta disampaikan kepada pemeriksa.

“Saya juga sudah menyampaikan, kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid (Kepala Bidang), Kadis (Kepala Dinas), ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Kasus dugaan pungli tersebut kini akan diperiksa lebih lanjut melalui Inspektorat. Eri menyatakan sanksi tegas dapat diberikan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran.

“Saya pastikan sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat,” katanya.

Pemkot Surabaya juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli dalam proses pelayanan maupun rekrutmen.

Eri turut mengajak masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan adanya praktik pungli yang tidak sesuai dengan aturan di lingkungan Pemkot Surabaya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan