JawaPos.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang merupakan mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa, 23, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (23/9).
Vonis berat tersebut langsung memicu reaksi keras dari terdakwa. Mantan polisi itu mendadak berdiri di dalam ruang sidang dan berteriak menolak putusan hakim.
"Saya tidak terima! Ini tidak adil!" teriak Agus berulang kali sesaat setelah vonis hukuman mati dibacakan.
Merespons keributan tersebut, petugas keamanan pengadilan dengan sigap langsung menggiring Agus keluar meninggalkan ruang sidang agar situasi kembali kondusif.
Sementara itu, terdakwa kedua dalam perkara ini, yakni Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis untuk kedua pelaku ini sejatinya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.