← Beranda
Bak Adegan Film Action, Polisi Kejar Pelaku Curanmor dari Surabaya sampai Bangkalan
Ardini Pramitha• Rabu, 23 September 2026 | 16.53 WIB
Polisi akhirnya menangkap R, pelaku curanmor setelah mengejarnya dari Surabaya hingga Bangkalan. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Bagaikan adegan dalam film action, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah apartemen di Surabaya berujung kejar-kejaran hingga ke Bangkalan, Madura.

Usai peristiwa kejar-kejaran itu, seorang pria berinisial R warga Alang-Alang, Bangkalan, berhasil diringkus polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor. Kejadian itu di Apartemen Puncak Kertajaya, Jalan Kertajaya Indah Regency, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Pengejaran berlangsung di Jalan Raya Bangkalan Akses Surabaya, Jumat (18/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi hanya mengamankan R, rekannya lainnya yang terlibat berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Korban berinisial REK (42), warga Donowati, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Honda Beat Street hitam bernopol L 3017 DAU milik korban diparkir di halaman depan apartemen. "Tersangka bersama temannya mencuri sepeda motor korban dengan merusak kunci setir," ujar Hadi, Selasa (22/9).

Motor itu dibawa kabur dan korban melapor ke Polsek Rungkut. Laporan ditindaklanjuti petugas sampai akhirnya polisi tahu keberadaan R dan bergerak mengejar.

Pelarian R berakhir di Jalan Raya Bangkalan Akses Surabaya. "Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sementara temannya melarikan diri," jelas Hadi.

R dan barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut untuk proses hukum. Polisi mengamankan satu unit Honda PCX hitam bernopol L 3979 DAQ yang diduga jadi sarana kejahatan.

Petugas juga menyita Honda Beat Street milik korban, tiga kunci palsu/kunci T, dan satu handphone. Polisi masih memburu rekan R yang melarikan diri.

Baca Juga: Polda Jatim Tembak Dua Pelaku Curanmor asal Malang, Beraksi 9 Kali

"Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Hadi. Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan