JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat verifikasi penerima bantuan sosial dengan turun langsung ke tengah masyarakat.
Eri menegaskan, pendataan warga penerima bansos tidak boleh hanya mengandalkan klasifikasi desil.
Kondisi riil warga di lapangan harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan.
Arahan tersebut disampaikan Eri saat memimpin Apel Pagi Struktural di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9).
Dalam kesempatan itu, Eri mengingatkan para pejabat struktural bahwa jabatan pemerintahan merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pejabat diminta tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi memastikan persoalan warga diketahui secara langsung.
Dia meminta perangkat daerah bekerja bersama kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengecekan secara berkala hingga tingkat RT dan RW.
“Ketika kerja itu sebuah ibadah, maka lakukan dengan hati yang ikhlas. Muduno rek, turun ke lapangan. Ketika saya turun ke lapangan, masih ada orang tidak punya yang belum mendapatkan bantuan apapun. Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil,” kata Eri.
Menurutnya, proses verifikasi juga perlu melibatkan masyarakat setempat. Penentuan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan diminta dibahas secara terbuka dalam forum warga di tingkat RT.
"Forum tersebut setidaknya melibatkan tiga perempat warga dalam satu RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, LPMK, serta tim pendamping dari Pemkot Surabaya," katanya.
Eri mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar data penerima bantuan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.
Dia menyoroti masih ditemukannya warga miskin maupun lansia yang hidup seorang diri dan belum memperoleh bantuan
Sementara terdapat warga yang kondisi ekonominya relatif mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima.
“Mulai hari ini saya tidak mau lagi melihat ada warga yang tidak menerima bantuan ketika dia membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih adanya penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai kondisi ekonominya.
Salah satu contoh yang disebutnya adalah warga yang memiliki beberapa kendaraan bermotor maupun sejumlah perangkat gawai, tetapi masih mendapatkan bantuan.
Karena itu, Eri meminta keputusan mengenai kelayakan penerima bansos tidak hanya ditentukan berdasarkan data administratif, melainkan dikonfirmasi melalui kondisi nyata dan pembahasan bersama masyarakat di lingkungan masing-masing.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya juga menerapkan pola pengampu wilayah RW.
"Dalam skema ini, perangkat daerah di luar kecamatan diberi tanggung jawab untuk ikut mengawasi wilayah tertentu," katanya.
Misalnya, RW di wilayah Kelurahan Ketintang dapat menjadi wilayah pengawasan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Sementara wilayah di Gunung Anyar dapat berada dalam pendampingan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).
Eri menegaskan kinerja perangkat daerah dalam menjalankan pengawasan tersebut akan menjadi perhatian khusus.
Dinas yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas akan diberikan sanksi berupa pemasangan bendera hitam di depan kantor.
Jika setelah satu bulan tidak terdapat perbaikan, Eri menyatakan akan melakukan pergantian terhadap kepala dinas hingga pejabat struktural dan Ketua Tim Kerja (Katimja) yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Kalau sudah mendapatkan bendera hitam, satu bulan tidak ada perubahan, maka saya ganti mulai Kepala Dinas sampai dengan struktural Katimja-nya. Saya ganti semua karena kalian tidak bisa memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya,” pungkasnya.