JawaPos.com - Terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025.
Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Informasi mengenai kebebasan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya sedang bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Hilang di Selat Sunda, Dewan Pers Sebut 5 Jurnalis Pahlawan Pers
Rekaman tersebut diduga diambil saat momentum Idul Fitri pada Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Mas Bechi telah meninggalkan lapas. Menurutnya, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025 ,” kata Christo dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (21/9).
Pembebasan tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.
Baca Juga: Evaluasi 52 Layanan Pemasyarakatan, Menteri Agus Minta Perubahan Terukur
Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ujarnya.
Meski telah keluar dari lapas, Mas Bechi belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, ia berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pemerkosaan melibatkan salah satu ustaz di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.
Mas Bechi merupakan pria kelahiran Jombang, 20 Juni 1980. Dia adalah guru sekaligus wakil rektor pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Pisces Senin, 21 September 2026: Jangan Abaikan Kondisi Tubuh
Kasus ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso itu melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.
Mas Bechi ini tak lain adalah anak seorang kiai pengurus ponpes itu KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.
Mas Bechi kemudian dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Mas Bechi pada tahun 2020 dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam. Proses penangkapan Mas Bechi cukup alot. Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Mas Bechi. Setelah menyerah, Mas Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Baca Juga: Amnesty Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Desak Agar Pelaku Diproses Hukum
Kasus Mas Bechi kemudian masuk ke meja hijau dan ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno, Mas Bechi dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim Surtrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11).
Untuk hal yang memberatkan hukuman Mas Bechi ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana. Mas Bechi kemudian ditahan di Lapas Kelas I Malang.