← Beranda
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Desain hingga Operasional Kapal
Juliana Christy• Minggu, 20 September 2026 | 23.29 WIB
Evakuasi korban kevelakaan KM Virgo Transport 8. (Dokumentasi Basarnas)

 

JawaPos.com – Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) perlu dilihat dari banyak sisi. Pakar Transportasi Laut Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir. Tri Ahmadi, PhD, menyebut investigasi perlu menelusuri kondisi kapal, desain, proses pemeriksaan, hingga cara kapal dioperasikan.

Tri mengingatkan, penyebab kecelakaan kapal tidak bisa langsung ditentukan hanya berdasarkan dugaan awal. Setiap aspek perlu diperiksa dan dibandingkan dengan data di lapangan sebelum kesimpulan dibuat.

“Kami turut berduka cita atas kecelakaan tersebut. Kebetulan kami bergerak di bidang teknis perkapalan. Dalam setiap kecelakaan apa pun, sebelum adanya investigasi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan penyebabnya,” kata Tri, Sabtu (19/9).

Menurutnya, pemeriksaan pertama harus memastikan kondisi kapal sebelum beroperasi. Kapal yang akan digunakan wajib memenuhi persyaratan teknis. Setelah kelayakan sarana dipastikan, investigasi baru dapat bergerak ke aspek operasional saat kapal berlayar.

“Semua alat transportasi pada kondisi nol sebelum beroperasi harus memenuhi persyaratan teknis. Baru kemudian kita melihat operasionalnya,” jelasnya.

Tri mengatakan KM Virgo Transport 8 sebelumnya pernah dioperasikan di Jepang. Kapal tersebut juga telah melalui pemeriksaan dan penerimaan klasifikasi serta pemeriksaan marine inspector. Proses itu merupakan bagian dari tahapan untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan sebelum dioperasikan.

“Kapal ini sudah melalui pemeriksaan dan penerimaan klasifikasi serta pemeriksaan marine inspector. Kalau kapal sudah dinyatakan diterima, berarti sebelumnya sudah diuji dan dinyatakan layak untuk dioperasikan,” ujarnya.

Dari sisi desain, Tri menyebut kapal dibangun dengan mengikuti aturan teknis dan keselamatan yang berlaku. Proses perancangan juga memiliki tahapan tersendiri, termasuk design spiral, serta melibatkan badan klasifikasi sebagai pihak ketiga yang melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada pihak ketiga sebelum kapal dioperasikan berarti kapal tersebut sudah dinyatakan oke. Kalau kemudian terjadi masalah, kita selidiki lagi bagaimana kapal itu dioperasikan,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia dan Jepang sama-sama mengacu pada standar keselamatan pelayaran internasional, termasuk aturan International Maritime Organization (IMO) dan Safety of Life at Sea (SOLAS). Karena itu, investigasi perlu melihat apakah seluruh persyaratan tersebut tetap terpenuhi ketika kapal digunakan.

Selain desain dan pemeriksaan, material konstruksi kapal juga menjadi bagian yang diawasi. Tri mencontohkan penggunaan material high tensile yang memiliki standar khusus dan pengendaliannya melibatkan pihak ketiga, termasuk badan klasifikasi. “Owner tidak mempunyai kekuasaan absolut terhadap benda yang dia beli, karena ada pihak ketiga tadi yakni Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” ujarnya.

Tri menilai penyelidikan akhirnya perlu melihat seluruh rantai keselamatan, mulai desain, galangan, badan klasifikasi, regulator, hingga pihak yang terlibat dalam operasional kapal. Cuaca dan kondisi laut juga perlu diperhitungkan karena setiap kapal memiliki batas kemampuan operasi.

"Desain manusia ada batasannya. Tidak bisa berlaku untuk all season atau segala kondisi. Ada batas maksimum yang harus dikuasai. Kalau salah operate, bisa bermasalah," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati