JawaPos.com - Manajemen PT Wijaya Sejati Grup (WSG) akhirnya buka suara menanggapi isu dugaan penyekapan dan penerapan denda tak wajar terhadap calon tenaga kerja. Penyekapan serta denda itu sempat diunggah di akun media sosial Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Perusahaan penyalur jasa Asisten Rumah Tangga (ART) dan babysitter ini membantah keras narasi negatif yang beredar dan menegaskan bahwa operasional mereka berjalan sesuai regulasi.
Wakil Direktur PT WSG, I. G. N. Ari Bayu Pramana menyayangkan adanya kesalahpahaman publik terkait fasilitas perusahaan. Menurutnya, ruangan yang terekam dalam video viral tersebut bukanlah tempat penyekapan melainkan fasilitas mes atau tempat tinggal sementara bagi calon pekerja.
"Terkait isu penyekapan, kami membantah keras tuduhan tersebut. Fasilitas yang terekam itu adalah mes tempat istirahat bagi para calon pekerja sembari mereka menjalani proses dan menunggu jadwal wawancara atau penempatan," tegas Bayu saat ditemui JawaPos.com di kantornya Minggu (20/9).
Pernyataan ini diperkuat oleh Manajer PT WSG Dika Putra Wijaya. Dika memastikan bahwa kebebasan calon pekerja sama sekali tidak dibatasi. Mereka tidak dikurung, bebas menggunakan ponsel untuk menghubungi keluarga, dan pihak keluarga pun diperbolehkan datang langsung berkunjung ke lokasi.
"Jika ada pekerja yang di tengah jalan ingin menghentikan proses rekrutmen dan ingin pulang sebelum mendapat majikan, kami mengizinkan mereka pulang tanpa halangan apa pun," tambah Dika.
Bantah Ada Potongan Gaji dan Isu Denda
Menjawab kegaduhan terkait pungutan biaya dan denda yang dibebankan kepada pekerja, Bayu menegaskan tidak ada biaya pendaftaran atau pemotongan gaji secara sepihak. Terkait isu denda, Bayu menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan sistem ganti rugi, bukan denda sewenang-wenang. Sistem ini hanya berlaku jika pekerja memutus kontrak secara sepihak setelah sepakat dan mulai bekerja dengan majikan.
Aturan ganti rugi ini dibuat semata-mata untuk melindungi hak majikan yang telah membayar biaya jasa administrasi kepada perusahaan di awal. Seluruh konsekuensi kontrak ini sudah dibahas transparan saat sesi wawancara antara pekerja dan majikan.
"Isu mengenai denda itu sebenarnya adalah sistem ganti rugi, bukan denda sewenang-wenang. Sistem ini pun hanya berlaku bagi pekerja yang memutuskan kontrak secara sepihak setelah mereka sepakat dan mulai bekerja dengan majikan," urai Bayu.
Adapun terkait biaya transportasi, PT WSG justru menyediakan sistem pinjaman tanpa bunga untuk menalangi biaya perjalanan calon pekerja dari luar daerah. Sementara itu, untuk biaya konsumsi di mes yang sebesar Rp50 ribu per hari, hal tersebut telah dicantumkan dan disosialisasikan secara terbuka di awal melalui kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan Terkait Tuduhan Penahanan KTP
Pasca kunjungan pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, PT WSG mengakui adanya beberapa prosedur administrasi yang kini tengah dievaluasi secara masif. Salah satunya adalah terkait penahanan KTP asli dan larangan memotret kontrak kerja.
Bayu menjelaskan, awalnya KTP asli diserahkan murni untuk kebutuhan verifikasi identitas dan kelengkapan data. Bukan sebagai alat jaminan untuk mengikat atau menahan pekerja.
"Setelah mendapat masukan dari instansi terkait, kami langsung menyesuaikan prosedur. Dokumen asli tidak lagi disimpan sebagai jaminan. Kami juga memastikan ke depannya mekanisme dokumentasi perjanjian kerja dibuat lebih tertib, agar pekerja mendapat salinan kontrak yang menjadi haknya," jelas Bayu.
PT WSG menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan Disperinaker. Termasuk menyerahkan bukti berupa dokumen rekrutmen dan rekaman CCTV agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Di akhir penjelasannya, Bayu berharap masyarakat dan pihak berwenang dapat melihat kasus ini secara utuh berdasarkan fakta, bukan dari potongan informasi di media sosial.
Terlebih, opini publik yang terlanjur negatif ini telah berdampak pada menurunnya minat tenaga kerja yang datang ke PT WSG. Padahal perusahaan yang berizin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan ini memiliki niat awal membantu mengurangi angka pengangguran.
Bayu menjelaskan, saat ini jumlah pekerja yang siap disalurkan dan berada di mes tinggal sekitar 7 orang. Padahal normalnya, ada sekitar 30-50 orang pekerja yang siap disalurkan kepada calon majikan.
Di sisi lain, Bayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat. Namun demikian, ia berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial merupakan fakta yang telah terbukti secara utuh.
Ia menegaskan, ada beberapa bagian dari informasi tersebut yang perlu diluruskan berdasarkan kronologi, dokumen, rekaman, serta keterangan para pihak.
Bayu menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap evaluasi. Apabila berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait terdapat prosedur internal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan regulasi, PT Wijaya Sejati Grup berkomitmen untuk melakukan perbaikan tersebut.
"Saat ini kami melakukan evaluasi terhadap beberapa hal, termasuk mekanisme administrasi dokumen pribadi, transparansi formulir dan ketentuan biaya, pemberian salinan perjanjian kepada para pihak, serta peningkatan SOP bagi staf yang berhubungan langsung dengan calon pekerja," ucapnya.