← Beranda
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jember, Total Jadi 5 Orang
Ardini Pramitha• Jumat, 18 September 2026 | 22.46 WIB
Siti Hotijah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus KUR fiktif bank BUMN di Jember.(Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru berinisial Siti Hotijah perempuan asal Jember tersebut diketahui merupakan Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Dengan penetapan Siti Hotijah (SH), jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro fiktif tersebut kini menjadi lima orang.

Asisten Intelijen Kejati Jatim Prie Wijeksono mengatakan, Siti Hotijah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam proses penyaluran KUR Mikro fiktif melalui pola channeling.

“SH merupakan Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Prie Wijeksono, Kamis (17/9) malam. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni HN selaku Collection Agent PT Miram, MFH selaku Pemimpin Kantor Cabang salah satu bank BUMN di Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2023, salah satu bank BUMN cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling.

Dalam perkara ini, tersangka merupakan salah satu Collection Agent yang ditunjuk oleh MFH selaku pimpinan cabang untuk merekomendasikan calon penerima manfaat KUR.

Siti juga diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan dokumen pengajuan KUR dari calon debitur serta membantu proses pelunasan kredit.

Menurut I Gede, Siti diduga melengkapi persyaratan administrasi pengajuan KUR dengan meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang kemudian diajukan sebagai calon debitur.

Namun, dalam proses tersebut, calon debitur disebut tidak diperiksa secara memadai apakah memiliki usaha atau tidak.

“Diminta untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR, tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujar I Gede.

Untuk memenuhi persyaratan pengajuan, Siti juga diduga memotret calon debitur di lokasi yang seolah-olah menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Untuk pengajuan atas nama PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik Siti di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Sementara untuk pengajuan atas nama PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik Siti.

“Seolah-olah debitur itu layak dan mempunyai tempat usaha. Kemudian mereka diminta untuk menandatangani berkas-berkas permohonan kredit di rumah tersangka SH,” jelas I Gede.

Penyidik juga menyebut sebagian calon debitur merupakan warga yang buta huruf. Mereka disebut tidak diberi kesempatan untuk membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

Setelah menandatangani dokumen pengajuan KUR, calon debitur disebut menerima uang sekitar Rp1 juta dari Siti.

Uang tersebut, menurut penyidik, diberikan dengan alasan sebagai bantuan sosial.

Setelah dana KUR dicairkan, buku rekening dan kartu ATM yang diterima debitur kemudian diserahkan kepada Siti. Dana selanjutnya dicairkan melalui agen yang disebut milik anak Siti.

“Uang diberikan oleh SH dengan alasan mendapat bantuan sosial, dan ketika uang cair, buku rekening, ATM, setelah diterima oleh debitur selanjutnya diserahkan langsung kepada tersangka SH, lalu dicairkan di agen milik anak tersangka,” terang I Gede.

Dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak digunakan oleh debitur untuk kegiatan usaha. Penyidik menyebut uang tersebut kemudian dikelola SH dan dipinjamkan kepada sejumlah Collection Agent, khususnya untuk menangani kredit macet.

Dana itu selanjutnya digunakan untuk membayar kewajiban kredit agar dapat mengajukan atau memperoleh pencairan kredit baru.

“Salah satunya digunakan untuk membayar utang. Perputaran uang itu dikelola sendiri oleh tersangka,” tandas I Gede.

Siti kemudian ditahan dan digiring menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra