JawaPos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim melakukan penyitaan 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya.
Berbagai macam obat tersebut disita dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ribuan produk bernilai kurang lebih Rp 60 juta tersebut disita lantaran tidak mengantongi izin edar dan beberapa di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi menegaskan, peredaran obat bahan alam yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius.
"Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," ujarnya, Kamis (17/9).
Yudi mengungkapkan, beberapa merek obat yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publi BPOM karena risiko kesehatannya, seperti Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
Ia menjelaskan, operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidananya tidak main-main, yakni ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
"BBPOM di Surabaya berkomitmen bahwa proses hukum untuk kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya," ucapnya.
Baca Juga: 38 Produk Obat Tradisional Ilegal Disita BPOM, Simak Daftarnya
Yudi pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK dengan cara memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk obat bahan alam, serta tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat instan yang berlebihan. (*)