JawaPos.com - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor anak kera ekor panjang (macaca fascicularis) di Bandara Internasional Juanda pada Minggu (13/9). Satwa malang tersebut ditemukan disembunyikan secara ilegal di dalam koper bagasi penumpang.
Keberadaan anak kera ini terdeteksi oleh petugas melalui pemeriksaan pemindai X-ray bandara. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara yang membahayakan nyawa satwa tersebut.
"Anak kera ditempatkan dalam kardus kecil yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian," kata Plt Kepala BKHIT Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (16/9).
Dudiansyah menyatakan, penyitaan dilakukan karena satwa tidak dilengkapi dokumen karantina. Untuk memastikan kesehatan satwa dan mencegah penyebaran penyakit lintas wilayah, dokter hewan karantina langsung mengambil sampel darah kera tersebut.
Pengujian laboratorium ini difokuskan untuk mendeteksi risiko penyakit hewan menular, salah satunya rabies. Setelah proses karantina selesai, anak kera tersebut akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan konservasi yang tepat.
Selain kasus penyelundupan kera, BKHIT Jawa Timur juga menindak kasus serupa sehari setelahnya (14/9). Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas menyita satwa tak berdokumen lainnya, yakni tiga burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua tupai.
Hudiansyah menehaskan, penanganan kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menjelaskan, membawa media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Hudiansyah.