JawaPos.com - Sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Wiyung, Surabaya, ternyata tidak sekadar dicuri.
Sebelum membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak yang tergeletak di dalam rumah korban.
Motor hasil curian itu kemudian berpindah tangan hingga dua kali. Transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Pungging, Mojokerto.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wiyung. Tiga orang diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiganya yakni RK (55), warga Kabupaten Pasuruan; MR (26), warga Kabupaten Mojokerto; serta SW (38), perempuan asal Kabupaten Mojokerto.
RK diduga berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara MR dan SW diduga berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual kembali motor hasil curian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pencurian terakhir yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada Senin (31/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial RPYP, warga Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat bernopol L 6725 MS tahun 2013 warna hitam milik korban diparkir di belakang rumah.
"Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak keluar rumah. Motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah sudah tidak berada di tempat," kata Hadi, Selasa (15/9).
Mengetahui motornya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada (2/9).
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada RK. Saat diperiksa, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mengakui telah mencuri motor korban.
Menurut pengakuan RK, aksi pencurian tidak dilakukan secara spontan. Sebelum membawa sepeda motor, dia lebih dulu mengambil kunci kontak yang berada di dalam rumah korban.
“Tersangka mencuri sepeda motor milik pelapor yang parkir di belakang rumah. Namun sebelumnya tersangka mencuri kunci kontaknya yang tergeletak di meja rumah pelapor terlebih dahulu,” urai AKP Hadi.
Dengan menggunakan kunci tersebut, RK kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di belakang rumah.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, kendaraan tersebut tidak langsung digunakan sendiri. Motor justru ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Polisi kemudian menelusuri jejak transaksi motor tersebut hingga diketahui kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali.
“Ketika dicek, sepeda motor benar dijual lewat medsos Facebook yang transaksi COD di area Pungging Mojokerto,” terang AKP Hadi.
RK menjual motor hasil curian tersebut kepada MR dengan harga Rp 2,5 juta.
Motor itu kemudian kembali dijual. MR menawarkan kendaraan tersebut melalui Facebook dan melakukan transaksi COD dengan SW seharga Rp 3,4 juta.
“Dari RK ke MR, sepeda motor dijual seharga Rp 2.500.000. Lalu oleh MR menjual lagi juga lewat medsos Facebook secara COD kepada SW, dengan harga Rp 3.400.000,” sambungnya.
Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya mengetahui keberadaan motor korban. Kendaraan tersebut ditemukan berada di bawah penguasaan SW.
Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Wiyung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat bernopol L 6725 MS tahun 2013, STNK dan BPKB, tas selempang, empat unit handphone, serta beberapa stel pakaian.
RK diduga sebagai eksekutor dalam pencurian. Sedangkan MR dan SW diduga berperan sebagai pihak yang menampung atau memperdagangkan kembali kendaraan hasil kejahatan.
Ketiganya kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
AKP Hadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP terkait pencurian dan tindak pidana yang berkaitan dengan membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, maupun menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
“Pasal yang dikenakan Pasal 477 KUHP juncto 591 KUHP tentang pencurian dan setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana,” tandas AKP Hadi.