JawaPos.com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak pilih kasih dalam menerapkan Perda nomor 1 Tahun 2023.
Ini tentang Perdagangan dan Perindustrian yang salah satunya yang mengatur tentang operasional pasar.
Pernyataan ini, menyikapi terkait pembatasan operasional Pasar Buah Tanjungsari yang kini dikeluhkan warga. Pasalnya, aturan itu diduga hanya dilakukan di satu kawasan.
"Jadi, Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya," kata Agoeng, Selasa (15/9).
Agoeng menegaskan persoalannya bukan sekadar Pasar Tanjungsari. Jika perda menjadi dasar penertiban, seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan aturan harus diperlakukan sama.
"Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjungsari," ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang menurutnya masih terlihat hingga pagi hari.
"Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian," katanya.
Menurut Agoeng, konsistensi menjadi penting agar penerapan perda tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha di kawasan tertentu.
Dia juga meminta Pemkot Surabaya mengecek keberadaan pasar yang belum mengantongi izin.
"Pasar-pasar yang tidak berizin, tertibkan. Jadi bukan hanya di Tanjungsari," tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya itu menilai penegakan aturan yang hanya terlihat di lokasi tertentu berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.
"Jangan tebang pilih, terapkan. Tidak ada yang istimewa kalau mau seperti itu," kata Agoeng.
Karena itu, Agoeng meminta Pemkot Surabaya tidak berhenti melakukan penertiban di Pasar Tanjungsari.
Jika Perda 1/2023 dijadikan dasar, seluruh ketentuan di dalamnya harus diterapkan secara konsisten terhadap aktivitas perdagangan yang berada dalam cakupan aturan tersebut.
"Kalau mau diluruskan sekalian, jangan bengkok-bengkok," katanya.
Agoeng bahkan mempertanyakan alasan Pasar Tanjungsari menjadi lokasi yang mendapat sorotan dalam penerapan aturan tersebut.
"Saya juga kaget, kok di sana saja? Ada apa? Kan pertanyaannya ada apa? Perda itu untuk semua kegiatan yang ada di Kota Surabaya. Bukan hanya di sana," ujar Agoeng.
Protes Pedagang
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Buah Tanjungsari Rifai mengatakan alasan menolak pembatasan jam operasional pasar karena tidak sesaui dengan pola distribusi buah.
"Buah dari berbagai daerah umumnya dipanen pada pagi hari. Setelah itu, buah dikirim menuju Surabaya dan baru tiba di kawasan Tanjungsari pada malam hari," kata Rifai.
Setibanya di pasar, buah masih harus melalui proses sortir sebelum didistribusikan kembali kepada pedagang di Surabaya maupun berbagai daerah di Jawa Timur.
"Jadi, sirkulasi buah ini kami menampung hasil panen daripada petani seluruh Jawa Timur, bahkan Indonesia. Dari petani ini tentunya panennya pagi hari. Dikirimlah ke Surabaya, sampai Surabaya itu Tanjungsari sekitar malam hari," kata Rifai.
Karena pola distribusi tersebut, aktivitas perdagangan buah di Tanjungsari selama puluhan tahun berlangsung pada malam hingga dini hari.
Pedagang biasanya mulai beraktivitas sekitar pukul 18.00 hingga 04.00.
Dalam perda tersebut, ketentuan jam operasional perdagangan, yakni pukul 04.00-13.00 dan 16.00-22.00.
Persoalannya, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan pola distribusi buah di Tanjungsari.
"Kalau ini diberlakukan kami buka siang hari, ya ini secara otomatis mematikan daripada perekonomian pedagang Surabaya," ujarnya.
Rifai menegaskan pedagang tidak menolak penataan maupun aturan pemerintah. Namun, dia meminta ada skema khusus yang mempertimbangkan karakter perdagangan buah.
"Perda ini amat sangat merugikan dan menyusahkan bagi para pedagang. Karena kita ini jualnya buah, mas. Buah itu seperti kita tahu sendiri ya, ketahanannya tidak bisa bertahan lama," katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu melihat persoalan tidak hanya dari sisi penertiban, tetapi juga dampaknya terhadap rantai pasok dan perekonomian pedagang.