JawaPos.com - Aksi nekat dilakukan BN, warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kabupaten Lamongan. Pria berusia 23 tahun tersebut harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Untuk melancarkan aktivitas mengedarkan narkoba, BN menyewa sebuah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
BN diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (12/8), di dalam kontrakan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, menduga bangunan tersebut, digunakan untuk menyimpan Sabu Sabu yang disewa oleh pelaku.
“Penangkapan BN bermula dari informasi masyarakat. Pelaku kami amankan pada Rabu (12/8/2026), sekira pukul 00.10 WIB,” ungkapnya, Jumat (4/9).
Menurutnya, BN menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang haram, yang akan diedarkan ke pelanggan.
“Saat ditangkap, tersangka mengakui semua temuan barang haram tersebut adalah milik dia,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sabu-sabu tersebut dia dapat sebanyak 10 gram, dari CA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan terlebih dahulu.
“Maksud dan tujuan tersangka adalah untuk dijual kembali, guna mendapatkan keuntungan,” bebernya.
BN, lanjut AKBP Dodi, menjual sabu paket kecil dengan harga Rp 200.000 Rp 300.000,- per pocket.
“Aktivitas jual beli tersebut ditekuninya sejak bulan Juni tahun 2026, dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp. 200.000, setiap gramnya,” urainya
Adapun barang bukti yang disita darinya berupa, 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 8,032 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat netto 0,981 gram. 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 0,557 gram.
Timbangan elektronik, 2 pak plastik Klip,2 buku catatan penjualan sabu serta Uang hasil penjualan sebesar Rp.900.000.
Kasus peredaran narkotika ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Tersangka masih diperiksa intensif terkait aktivitas mengedarkan Narkotika tersebut. Kami juga terus memburu para DPO,” tandasnya.