JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap batas waktu konsumsi menjadi salah satu temuan dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Makanan yang diketahui matang sekitar pukul 05.00 WIB dan seharusnya dimakan sebelum pukul 09.00 WIB, ternyata baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.
Namun, label yang digunakan justru mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB. Selain itu, label tersebut tidak dipasang pada seluruh ompreng.
"Penelusuran sementara itu makanan matang di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun di labeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya," ujar Kepala BGN Sudaryono melalui instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9).
Baca Juga: BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana
"Dan labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," lanjut Sudaryono.
Persoalan makin serius karena waktu pengiriman makanan juga sudah lewat dari batas waktu yang tercantum dalam label.
Sudaryono menyebut makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru dimakan setelah pukul 12.00 WIB.
"Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10 tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," katanya.
BGN Sebut Kelalaian yang Disengaja
Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai kejadian itu bukan sekadar kelalaian biasa. Dia menyebut aturan dan petunjuk teknis terkait keamanan makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG.
Baca Juga: RSUD Sidoarjo Masih Rawat 8 Santri Manbaul Hikam Korban Diduga Keracunan MBG
"Nah jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," tegasnya.
Dia bahkan membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," tegas Sudaryono.
Selain mewajibkan pemberian label di tiap ompreng, BGN juga meminta pengelola dapur memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang aman.
Sudaryono mengatakan, penulisan waktu pada label dapat dilakukan secara sederhana, termasuk menggunakan spidol.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Minta Maaf soal Keracunan MBG di Sidoarjo, Akui Kelalaian
"Label wajib dipasang satu ompreng satu label. Kemudian info label itu kalau perlu ditulis pakai spidol aja di kertasnya itu sehingga pas jam matangnya. Jadi kalau matang jam 6 maka wajib dimakan sebelum jam 10. Kalau matang jam 5 dimakan jam 9," jelasnya.
BGN juga meminta kendaraan pengangkut MBG memastikan makanan yang dikirim segera dikonsumsi setelah sampai di sekolah.
Jika makanan belum dikonsumsi hingga batas waktu yang ditentukan, maka makanan itu harus dibawa kembali.
"Begitu jam 10.30 nggak kok nggak ada yang dimakan, kau ambil lagi, kau bawa pulang," ujar Sudaryono.
Dia menambahkan, berdasarkan statistik yang dilihatnya, lebih dari separuh kasus keracunan disebut berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu.
Baca Juga: 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Diduga Keracunan MBG, Begini Kondisi Menunya
"Dari hampir sebagian besar mungkin ya saya lihat statistiknya, lebih dari setengah kasus keracunan ini, selain karena hasil masaknya nggak bagus itu karena dimakan di jam melebihi jam keamanan dari makanan untuk dimakan. Itu lebih dari 4 jam setelah matang. Nah kemudian kapasitas dapurnya disesuaikan," pungkasnya.