JawaPos.com – Penataan parkir di Kota Surabaya masih carut marut. Belum teraturnya parkir di Kota Pahlawan ini salah satunya berkaitan dengan kebijakan pembayaran non-tunai yang belum maksimal.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Josiah Michael memberi atensi soal regulasi parkir ini. Menurutnya aturan parkir non tunai juga dinilai tumpang tindih. Pasalnya, juru parkir (jukir) diminta menarik non tunai kepada masyarakat. Namun petugas Dinas Perhubungan (Dishub) justru menarik setoran tunai.
Guna mengatasi masalah tersebut, Josiah mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan pembayaran parkir di tepi jalan umum (TJU). Tujuannya masyarakat bebas pungutan. "Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK," kata Josiah, Selasa (1/9).
Menurutnya, usulan itu bisa meningkatkan pendapatan restribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir hingga Rp 400 miliar. "Jumlah motor di Surabaya lebih dari 3 juta dan mobil lebih dari 500 ribu. Jika untik motor dikenakan Rp 100 ribu pertahun dan mobil Rp 250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp 400 milyar pertahun," katanya.
Kemudian, untuk jukir sepenuhnya digaji oleh Pemerintah Kota. Dan para jukir ini haruslah warga ber-KTP Surabaya. "Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya Rp 120 miliar-an. Jadi, Pemkot masih surplus Rp 300 miliar,” kata Josiah.
Dengan usulan itu, warga tak perlu membayar parkir. Namun, jika pada praktiknya masih ditemukan jukir menarik tarif, maka bisa dipidanakan. Politisi PSI itu memberi dukungan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perhubungan membenahi sistem parkir yang lebih transparan.
"Saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan," beber Josiah.