JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pakan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTSKBS). Rencananya, tersangka baru akan diumumkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan baru ada 7 dari 25 orang yang dimintai keterangan.
“Saksi rata rata dari internal KBS, yang terus kami periksa,” kata I Gede Punia Atmaja, Selasa (1/9).
Dari keterangan para saksi itu nanti, penyidik akan menentukan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
“Iya (ada tersangka baru,red). Nanti kami lihat berdasarkan keterangan. Pasti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDTS KBS Chairul Anwar sebagai tersangka korupsi pakan satwa.
Tersangka menjabat Direktur Utama PDTS KBS, periode tahun 2016 sampai dengan 2024, serta diduga menyalahgunakan wewenang, atau melakukan perbuatan melawan hukum, antara rentang waktu 2016 sampai 2024.
“Menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau fiktif, serta kepentingan pribadi Saudara CA,” kata I Gede.
Modusnya dengan cara memerintahkan saksi Staf Keuangan Bidang Departemen Accounting and Finance, untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban.
“Tujuannya agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” urainya.
Selain merugikan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka juga membuat wahana Kebun Binatang Surabaya, menjadi tidak berkembang.
“Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat penanganan yang baik karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang,” tandasnya.
Tersangka diduga melanggar primer pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyelesaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf A, huruf C, Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 99, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KBS Sebut Selama Periode Dugaan Korupsi, Hanya Satu Gajah yang Mati karena Herpes
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf A, huruf C, Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.