← Beranda
BPJS Serahkan Santunan Rp 276 Juta untuk Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Grahadi
Ardini PramithaJumat, 28 Agustus 2026 | 21.00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada keluarga korban meninggal Rachmat Praditya Kusuma (25) akibat kecelakaan maut di sekitar Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (27/8). (Humas BPJS Ketenagakerjaan Jatim)

 

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada keluarga korban meninggal Rachmat Praditya Kusuma (25) akibat kecelakaan maut di sekitar Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (27/8). 

Korban merupakan karyawan PT Wings Surya yang baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026 atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja menjelaskan total santunan yang diberikan keluarga korban sebesar Rp 276.322.332. 

Utoh mengatakan kejadian ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan perlindungan pekerja tidak boleh ditunda.

Baca Juga: Hadiri Muktamar ke-35 NU, Khofifah Dorong Warga Nahdliyin Semakin Berdaya dan Produktif

"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu pekerja harus mendapatkan perlindungan sejak mulai bekerja," ujar Utoh, Jumat (28/8). 

Dia menjelaskan santunan diberikan ini karena kecelakaan terjadi saat almarhum menjalankan pekerjaannya, ahli waris mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Salah satu manfaatnya berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

PT Wings Surya sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan almarhum dengan upah Rp5.288.796 sesuai UMK Kota Surabaya. 

Santunan JKK sebesar Rp253.862.208, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat JHT dan JP, sehingga total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp276.322.332

"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan," jelasnya. 

Utoh berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pemberi kerja untuk memastikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja inti, tetapi juga seluruh pekerja dalam ekosistem perusahaan, termasuk vendor, outsourcing, tenaga pendukung dan supply chain.

Baca Juga: Alokasikan Rp 240 Triliun di 2027, BGN Tegaskan Anggaran Operasional Hanya 3 Persen

"Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Perlindungan pekerja jangan ditunda. Pastikan pekerja terlindungi sejak mulai bekerja, karena risiko tidak pernah menunggu," kata Utoh.

Sementara itu, Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, Subianto mengapresiasi perlindungan dan pemenuhan hak pekerja tersebut.

"Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ungkap Subianto.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan