JawaPos.com - Polisi baru saja menangkap SY (28) warga Pegirian, Semampir, Surabaya, yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran perhiasan emas.
Dari hasil penyidikan, SY diduga telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Kota Surabaya, dengan total keuntungan nyaris Rp 100 juta.
Surabaya Timur menjadi wilayah yang paling sering disasar, termasuk sejumlah jalan yang dikenal ramai dan berada di kawasan permukiman elite.
Aksi terakhir SY dilakukan di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (15/6) sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir 399 Gram Sabu-sabu, Bandar Diburu
Kali ini, korbannya adalah S, 44, warga Perumahan Cluster San Diego, Pakuwon City.
Saat itu, korban baru selesai berbelanja di Pasar yang ada di Jalan Kejawan Putih Tambak.
Ketika hendak masuk ke mobil, SY diduga mendekati korban dari belakang dan menarik paksa kalung yang dikenakannya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, setelah berhasil mengambil perhiasan korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan dengan cara menarik paksa kalung milik korban,” kata Hadi, Selasa (25/8).
Baca Juga: Proyek 100 Titik Gorong-gorong di Surabaya Ditargetkan Tuntas Oktober
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mulyorejo pada Jumat (17/7).
Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi SY sebagai pelaku dan menangkap dia.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Total terdapat sembilan tempat kejadian perkara yang diakui tersangka.
Salah satunya berada di Jalan Ir Soekarno, tepat di depan restoran McDonald’s MERR.
Di lokasi tersebut, SY merampas kalung milik korbannya, yang kemudian dijual seharga Rp 2,8 juta.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap
Tersangka juga mengaku lima kali beraksi di kawasan Jalan Mulyosari. Dari beberapa aksi tersebut, perhiasan yang didapat kemudian dijual dengan total sekitar Rp 20,6 juta.
Aksi lainnya dilakukan di Jalan Kenjeran dengan hasil penjualan kalung sekitar Rp 1,8 juta. Kemudian di Jalan Tempurejo, tersangka mendapatkan kalung yang dijual Rp1 juta.
Sementara itu, aksi di Perumahan Sutorejo Utara disebut menjadi salah satu yang menghasilkan nilai terbesar. Kalung hasil rampasan di lokasi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 60 juta.
Bila kalung terakhir laku Rp 10 juta sesuai kerugian korban, maka tersangka sudah meraup Rp 96,2 juta dari menjual kalung rampasan.
“Seluruh barang hasil kejahatan berupa perhiasan emas dijual kepada inisial MN di daerah Blauran. Yang bersangkutan saat ini masih DPO,” ujar Hadi.
Baca Juga: DPRD Minta Rencana Kenaikan Tarif Parkir Tanjung Anom Surabaya Dikaji Ulang
Dari tangan SY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda PCX putih tahun 2023 bernopol L 2713 CAL, telepon seluler, dua jaket, masker hitam, celana jeans, serta sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor.
Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk menunjang aksinya dan melarikan diri setelah merampas barang korban.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
Petugas juga mendalami keterlibatan pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
“Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari korban lain yang diincar oleh tersangka,” tandas Hadi.
Baca Juga: Pameran Mobil Bekas Digelar di Surabaya, Target Kredit Tumbuh 30–40 Persen