← Beranda
Pengemudi Mabuk Tabrak 2 Mobil hingga 1 Tewas Minta Maaf, Mengaku Malu usai Marah-Marah
Ardini PramithaSelasa, 25 Agustus 2026 | 03.26 WIB
Pengemudi mobil ENR (32) yang tabrak dua mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Taman Apsari, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - ENR (32), pengemudi mobil Mitshubisi Outlander yang menabrak taksi listrik dan pikap di Jalan Gubernur Suryo dan Taman Apsari Surabaya, hingga menewaskan satu orang mengaku menyesal. 

Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal akibat kejadian tersebut. 

Satu korban meninggal dunia ialah RPK, seorang laki-laki yang saat kejadian tengah menaikan barang ke mobil pikap miliknya. 

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," kata ENR saat konferensi pers di Kantor Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8). 

ENR mengaku saat kecelakaan dalam keadaan mabuk karena baru saja pulang dari pesta di salah satu tempat hiburan malam yang tak jauh dari lokasi. 

Tak tanggung-tanggung, ENR menenggak alkohol sebanyak tujuh gelas yang berisi seperempat minuman. 

"Dari tempat pesta, saya sendiri enggak menghitung sekitar tujuh gelasan (1/4 isi)," katanya.

"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," tambahnya. 

Ditanya soal, aksi marah-marah terhadap saksi di sekitar lokasi, tersangka pun kembali menegaskan bahwa tidak sadar dan kinipun malu. 

"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya. 

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A menjelaskan berdasarkan pengecekan uji tiup, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras.

Namun, dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat. "Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06 persen," jelasnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia. 

Baca Juga: Bikin 1 Orang Tewas, Pengemudi Outlander: Saya Nggak Sadar Namanya Juga Mabuk

Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucapnya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan