← Beranda
Tewaskan 1 Warga Surabaya, Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander Jadi Tersangka
Ardini PramithaSenin, 24 Agustus 2026 | 22.16 WIB
ENR ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pengemudi perempuan berinisial ENR sebagai tersangka usai menabrak dua mobil hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. 

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari Surabaya, Minggu (23/8) 03.30 WIB. 

Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon ENR ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kelalaian berkendara dalam kondisi mabuk. 

"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN," kata Sulthon saat konferensi pers, Senin (24/8). 

Baca Juga: Jet Sukhoi Tergelincir di Landasan Pacu Bandara Sultan Hasanuddin

Sulthon menjelaskan dalam pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi alkohol. Namun, dalam hal tes urin, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat.

"Kadar alkohol terdeteksi 1,06 persen," jelasnya. 

Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia. 

Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri. 

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Outlander menabrak taksi listrik Vinfast dan mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo dan di Jalan Taman Hapsari Surabaya, Minggu (23/8) pukul 03.30 WIB. 

Akibat kejadian itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia. Mobil tersebut ternyata dikemudikan oleh perempuan berinisial ENR yang diduga dalam kondisi mabuk.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan