JawaPos.com - Warga Surabaya yang kedapatan menjual beras dari program bantuan pangan pemerintah akan dicoret dari daftar atau diblacklist.
Kebijakan untuk mengantisipasi tindakan curang masyarakat menyalahgunakan program bantuan pangan tersebut.
Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajriatin mengatakan hingga saat ini belum ada temuan masyarakat Kota Surabaya yang menjual beras bantuan itu.
"Jika ada penerima manfaat yang terbukti menjual beras bantuan ini, namanya akan langsung dicoret atau di-blacklist dari daftar penerima bantuan berikutnya," kata Anna, Senin (24/8).
Anna menjelaskan bahwa program bantuan pangan beras itu bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari.
“Tentunya kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga yang membutuhkan,” katanya.
Ana menjelaskan bahwa total penerima manfaat di Kota Surabaya mencapai 184.313 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras sekaligus untuk jatah tiga bulan, di mana per bulannya warga mendapatkan 10 kilogram.
"Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengintervensi pengeluaran warga rentan dan tidak mampu. Pemkot Surabaya bertugas melakukan verifikasi data hingga membantu mekanisme penyaluran di lapangan," ujar Anna.
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, Anna menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya berkolaborasi dengan jajaran Karang Taruna.
Lokasi pembagian tidak hanya dipusatkan di kantor kelurahan atau balai RW, melainkan menyesuaikan pemetaan lokasi yang telah disepakati oleh para camat dan lurah melalui koordinasi sebelumnya.
“Dalam proses penyalurannya, kami mengandeng adik-adik Karang Taruna di wilayah tersebut untuk membantu melakukan verifikasi data,” imbuhnya.
Anna merinci pada penyaluran hari ini, dilakukan distribusi di beberapa wilayah meliputi, Kelurahan Jambangan untuk 403 KPM, Kelurahan Karah untuk 605 KPM, Kelurahan Pakis untuk 808 KPM dan Kelurahan Kebonsari untuk 388 KPM.