JawaPos.com - Bos restoran Korea di Surabaya berinisial SSK, 64, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawainya melarikan diri ke negaranya melalui Imigrasi Bali.
Kuasa hukum korban Kuasa Vena Naftalia mengungkapkan bahwa pelaku meninggalkan Pulau Bali pada tanggal 5 Agustus, dengan tujuan Bandara Incheon Korea Selatan.
"Kabur dari Imigrasi Bali, Rute Bandara Ngurah Rai ke Incheon penerbangannya," kata Vena saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (22/8).
Padahal, menurutnya terduga pelaku seharusnya dicekal karena tengah menghadapi kasus hukum. Vena meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku supaya bisa dilakukan penyelidikan.
"Kalau bisa Interpol kejar (pelaku) ke Korea," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh SSK. Kedua korban telah membuat laporan polisi. Untuk korban pertama berinisial MAD, 28, laporannya telah teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/
Sementara, untuk korban kedua berinisial SUF, 24, laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/