← Beranda
Denda Rp 500 Ribu, RW di Surabaya Larang Warga Parkir di Jalan Lingkungan
Ardini PramithaKamis, 20 Agustus 2026 | 04.32 WIB
RW 1 Pucang Sewu Surabaya melarang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB. Pelanggar dikenai denda Rp500 ribu per hari. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Persoalan kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan mendorong warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, membuat aturan khusus. 

Sejak 1 Maret 2024, warga dilarang memarkir kendaraan di jalan lingkungan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.

Aturan tersebut bukan keputusan sepihak pengurus RT maupun RW. Kebijakan lahir melalui musyawarah dan polling yang melibatkan warga, setelah keluhan terkait kendaraan yang parkir di jalan semakin banyak.

Baca Juga: Bukan Sekadar Hoki! 8 Weton Ini Diprediksi Mampu Bangkit dari Keterpurukan

Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto, mengatakan persoalan itu paling terasa di RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang terparkir di badan jalan dinilai mengganggu aktivitas warga sekaligus mengurangi akses jalan.

“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8). 

Pengurus kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan warga. Dalam proses polling, setiap rumah atau persil dihitung sebagai satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah kepala keluarga yang tinggal di dalamnya.

“Jadi, kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Setelah keputusan diperoleh, pengurus tidak langsung menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Hendri mengatakan proses tersebut juga sempat mendapat perhatian dari kelurahan dan Dinas Perhubungan. Namun, pengurus tetap melanjutkan penerapan aturan setelah mendapatkan keputusan warga.

Mulai 1 Maret 2024, sanksi diberlakukan. Warga yang tetap memarkir kendaraan di jalan lingkungan setelah batas waktu yang ditentukan dikenai denda Rp500 ribu per hari.

“Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling,” tegas Hendri.

Aturan tersebut terhubung dengan sistem jam malam di lingkungan RW. Setelah pukul 22.00 WIB, jalan lingkungan ditargetkan sudah bebas dari kendaraan yang diparkir.

“Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih,” katanya.

Baca Juga: Dari Biasa Jadi Luar Biasa, 3 Weton Ini Diramal Mengalami Perubahan Nasib

Meski demikian, pengurus tidak menerapkan aturan secara kaku sepanjang hari. Pada pagi hingga sore, warga masih diberi kelonggaran apabila kendaraan hanya berhenti sementara untuk keperluan tertentu.

Menurut Hendri, kunci penerapan aturan tersebut adalah kesadaran warga. Pengurus juga menyediakan mekanisme pemberitahuan apabila ada tamu atau keluarga yang membawa kendaraan dan harus menginap.

Warga cukup menyampaikan informasi melalui grup komunikasi lingkungan. Dengan begitu, kendaraan yang berada di lokasi karena alasan tertentu dapat diketahui pengurus dan warga lainnya.

Pengawasan juga dibantu 32 kamera CCTV yang terpasang di wilayah RT 5 dan RT 6. Kamera tersebut digunakan untuk memantau kondisi jalan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Denny Goestaf Jelaskan Uang 'Titipan' Rp 13 Miliar yang Bikin Clara Shinta Marah

“Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak,” jelas Hendri.

Jika ditemukan kendaraan yang melanggar tanpa pemberitahuan, pengurus akan memberikan sanksi sesuai kesepakatan warga. Denda yang terkumpul tidak digunakan secara pribadi, melainkan dimasukkan ke kas RT.

“Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing,” ungkapnya.

Hendri menilai penerapan aturan menjadi lebih mudah karena kebijakan tersebut berasal dari kesepakatan warga. Pengurus lebih banyak melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama.

“Jadi ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai mekanisme yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh bagi lingkungan lain.

Baca Juga: Rezeki Deras di Usia Muda, Ini 7 Shio yang Diprediksi Cepat Meraih Kemapanan

Namun, ia menekankan bahwa aturan serupa tidak bisa diterapkan secara seragam. Setiap RT dan RW perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi jalan serta karakteristik permukiman masing-masing.

“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 Pucang Sewu ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, persoalan parkir di jalan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama ketika kondisi jalan sempit dan akses kendaraan harus tetap dijaga.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Ia pun mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain lebih dulu melakukan musyawarah sebelum menetapkan aturan. Pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan bersama perangkat daerah terkait dinilai perlu ikut mengawal penerapannya.

“Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW,” pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo