JawaPos.com - Seorang ayah di Surabaya berinisial H (39) diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di sekolah dasar CNAH (12) hingga hamil. Aksi tak senonoh itu dilakukan sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
Kasatres PPA-PPO AKBP Melatisari menjelaskan kasus itu terungkap ketika ibu korban mencurigai perut putrinya bertambah besar. Serta korban tak kunjung menstruasi.
"Setelah dicek sudah hamil serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi di jawab oleh sang anak bahwa yang melakukan adalah tersangka," kata Melatisari, Rabu (19/8).
Melati menjelaskan tersangka adalah ayah tiri korban yang telah menikah dengan ibunya sejak tahun 2016.
"Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari pada saat ibu korban bekerja," katanya.
Demi menutupi perbuatanya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya.
"Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa dan korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya. Persetubuhan itu dilakukan sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali," jelasnya.
Atas peristiwa itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku telah ditangkap dan melakukan pendalaman kasus tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti antara lain kaos warna krem, satu buah celana pendek warna hitam kotak putih, satu buah miniset warna pink dan satu buah celana dalam warna abu motif bunga.
"Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan anak," tandasnya.