← Beranda
Dua Perempuan di Surabaya jadi Pengedar Sabu, Bisnis Berlanjut dari Suami di Lapas
Ardini PramithaRabu, 19 Agustus 2026 | 03.58 WIB
Polisi menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto total 20,4 gram saat menangkap dua perempuan pengedar sabu. (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya).

 

JawaPos.com - Dua perempuan di Surabaya Utara, SH ,41, dan DP ,40, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ternyata saling mengenal saat membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Sidoarjo, dalam kasus narkoba.

SH merupakan warga Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, sedangkan DP tinggal di kawasan Jalan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sidotopo Dipo, Rabu (12/8) pukul 16.00 WIB. 

Menurut Adik, SH dan DP mulai berkenalan pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, keduanya sama-sama membesuk suami masing-masing di Lapas Medaeng.

“SH dan DP kenal sejak pertengahan Juli 2026. Pada saat itu SH membesuk suaminya yang berada di dalam Lapas Medaeng karena kasus narkoba,” kata Adik, Selasa (18/8). 

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor telepon. Dari komunikasi itu, keduanya diduga mulai menjalankan bisnis peredaran sabu.

Adik mengungkapkan, transaksi terakhir terjadi pada Minggu (9/8). Saat itu, stok sabu milik SH habis sehingga dia menghubungi DP untuk mendapatkan pasokan baru.

“SH menghubungi DP untuk memesan sabu lagi sebanyak 5 gram,” ujarnya.

Pesanan tersebut kemudian dipenuhi DP. Sabu didapatkan melalui suami DP yang saat itu masih berada di Lapas Medaeng.

“Suami tersangka DP menyuruh orang suruhannya untuk mengantarkan sabu ke rumah SH,” jelas Adik.

Setelah menerima 5 gram sabu, SH membaginya menjadi 32 klip plastik kecil untuk diedarkan. Paket tersebut dijual dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

Dari setiap gram sabu, SH disebut menyetor Rp550 ribu kepada DP. Jika seluruh paket berhasil terjual, SH diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta.

“Sejak pertengahan Juli sampai Agustus 2026, SH mendapat sabu dari DP sebanyak empat kali untuk dijual atau diedarkan kembali,” ungkapnya.

Adik menyebut, keduanya mengaku terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi. Suami masing-masing sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkoba sehingga mereka mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto total 20,4 gram. Selain itu, polisi mengamankan satu telepon seluler, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel klip plastik sedang.

Baca Juga: Petugas Bandara Pekanbaru Gagalkan Upaya Penyelundupan 1 Kilogram Sabu

SH dan DP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandas Adik.

EDITOR: Kuswandi