← Beranda
Pakar Hukum: Pengusutan Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Harus Menyeluruh
Novia HerawatiSelasa, 18 Agustus 2026 | 03.59 WIB
Korban selamat insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II saat tiba di Terminal GSN, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8) kemarin. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar di Perairan Utara Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8), tak cukup diselidiki dari sumber api.

Pakar Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias menilai investigasi insiden yang menewaskan lima penumpang tersebut harus mencakup proses pelayaran secara menyeluruh.

Menurutnya, berbagai faktor perlu ditelusuri, mulai dari kelaiklautan, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest, perlengkapan keselamatan, cuaca dan navigasi, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” katanya, Senin (17/8).

Baca Juga: Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Diselidiki, Polda Jatim Periksa 7 Saksi

Ayu menilai perkara kebakaran KMP Mutiara Sentosa II perlu diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik, dengan mengacu pada UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 116 dan 117 UU tersebut, keselamatan pelayaran mencakup kelaiklautan dan kenavigasian, termasuk pengawakan, pemuatan, manajemen keselamatan, keamanan, dan kondisi penumpang.

Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berlapis, bukan hanya mencari sumber api.

Kondisi kapal juga perlu diuji, terutama terkait material, konstruksi, mesin, kelistrikan, stabilitas, hingga perlengkapan dan navigasi kapal.

“Jadi kapal itu tidak ujug-ujug berlayar. Ada prosedur yang panjang. Ada pemeriksaan, ada dokumen, ada sertifikat, ada pengawasan. Semua mata rantai itu harus dilihat,” imbuh Dekan Fakultas Hukum Unisla tersebut.

Baca Juga: Sepekan Pasca Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II: Basarnas Akhiri Monitoring, Tak Temukan Bangkai Kapa

Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan perlu mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, detektor asap, pemadam kebakaran, pompa, hydrant, APAR, hingga jalur evakuasi.

Jika ditemukan perlengkapan keselamatan rusak atau tidak berfungsi, penyidik perlu menelusuri sejak kapan kondisi terjadi, pihak yang mengetahui, pelaporan kerusakan, tindakan perbaikan, serta pemeriksaan kelaiklautan.

“Jadi jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian. Harus dibuktikan kapan rusaknya, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewajiban memperbaiki, dan apakah kondisi itu pernah dilaporkan atau diperiksa,” beber Ayu.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah manifes. Data perlu dicocokkan dengan kondisi faktual melalui tiket, data boarding, manifes resmi, daftar awak, CCTV, data kendaraan, serta catatan korban selamat dan meninggal.

Jika terdapat perbedaan data administratif dengan kondisi lapangan, maka penyidik harus menelusuri penyebabnya, termasuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pencatatan, pemeriksaan, dan verifikasi data tersebut.

Baca Juga: Basarnas Kembali Kerahkan KN SAR 249 Permadi untuk Cari Bangkai KMP Mutiara Sentosa II

Pemeriksaan juga perlu mencakup kendaraan dan barang yang diangkut, meliputi jenis, jumlah, ukuran, serta berat muatan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kapasitas dan stabilitas kapal.

Bila ditemukan kelebihan muatan atau ketidaksesuaian dokumen, penyidik harus mengurai prosesnya, pihak yang memeriksa dan menyetujui, serta kemungkinan kaitannya dengan kecelakaan dan dampaknya.

“Jangan sampai penyidikan berhenti pada kesimpulan bahwa penyebabnya adalah kebakaran, yang harus dicari itu bagaimana api berkembang, bagaimana sistem deteksi dan pemadaman bekerja, bagaimana respons awak kapal, dan sebagainya," pungkas Ayu.

Kronologi singkat

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya-Makassar, mengalami kecelakaan laut di Perairan Utara Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur pada Minggu pagi (2/8).

Laporan awal insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 diterima Petugas Siaga Kantor SAR Surabaya dari pihak Syahbandar Tanjung Perak dan PT ALP pada Minggu (2/8) pukul 08.24 WIB.

Baca Juga: 4 Korban KMP Mutiara Sentosa II Belum Ditemukan, Basarnas Buka Peluang Pencarian Kembali

Sementara pihak perusahaan kapal mendapat info dari nakhoda bahwa kapal terbakar di ujung utara madura sekitar pukul 06.00-07.00 WIB dan setelahnya nakhoda tidak dapat dihubungi kembali.

Meski operasi SAR dan operasi kesiapsiagaan telah resmi dihentikan, JawaPos.com mencatat ada empat keluarga korban yang melaporkan kehilangan. Nama mereka tidak tercantum dalam daftar 238 korban terevakuasi.

Empat korban tersebut, yakni Bustam Sanusi (sopir ekspedisi), Andik Herman (sopir ekspedisi), Abdul Manan (koki atau kru KMP Mutiara Sentosa II), dan Abdurrahman (sopir mobil boks).

Basarnas masih menunggu data resmi yang tengah divalidasi KSOP dan perusahaan pemilik kapal.

Jika laporan tersebut diterima, pencarian korban akan kembali dilakukan berdasarkan data resmi yang disampaikan.

Baca Juga: Cari Bangkai KMP Mutiara Sentosa II, Basarnas Terus Sisir Perairan Sumenep

Saat ini, insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II terus diselidiki oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Sebanyak 7 orang sudah diperiksa sebagai saksi. 

EDITOR: Bayu Putra