← Beranda
Penipuan Berkedok Investasi Divonis Bebas, Hakim PN Gresik Sebut Ranah Perdata
Ludry Argo Wisnu PrayogaMinggu, 16 Agustus 2026 | 01.07 WIB
Terdakwa perkara penipuan modus investasi bodong mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik. (Istimewa) 

 

JawaPos.com - Terdakwa penipuan modus investasi bodong RPW bisa bernafas lega lantaran mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik.

Hakim Ketua PN Gresik M. Aunur Rofiq menjelaskan, perbuatan terdakwa benar-benar terbukti. Namun, salah kamar alias memenuhi unsur perkara perdata.

"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya," beber Aunur Rofiq.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-34 Tahun, Huang Jatim Gelar Turnamen Padel Rangkul Generasi Muda

Selain itu, untuk menarik perhatian korban, terdakwa membuat skema investasi menggiurkan. Sehingga para korban tertarik menanam modal.

"Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis," ungkap Aunur Rofiq.

Sayangnya, surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan.

Baca Juga: Mediasi gagal, Gugatan Perdata Kasus Pemalsuan Dokumen SK ASN Gresik Berlanjut

"Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tandas Aunur Rofiq.

Kuasa hukum terdakwa Achmad Qomaruz Zaman mengaku puas dengan vonis tersebut.

Sejak proses hukum bergulir, pihaknya meyakini bahwa perkara tersebut murni merupakan ranah keperdataan.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum," jelas Achmad Qomaruz Zaman.

Merespons hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin menyatakan, akan melakukan upaya hukum kasasi.

Terlebih, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan.

Baca Juga: Perdaya Korban dengan Iming-Iming Jalur Khusus, Agung: Rekruitmen ASN Gratis, Bantah Terima Upah

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi," beber Achmad Qomaruz Zaman.

Putusan bebas terdakwa RPW membuat para korban kecewa. Salah satunya ZF, warga Kebomas yang mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

"Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma mencari keadilan," ungkap dia.

Baca Juga: Sidak Warkop, Satpol PP Gresik Jaring 18 ASN Ngopi di Jam Kerja

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah