← Beranda
BRI Surabaya Tanggapi Gugatan Pemilik Lama Ruko Ngagel, Tegaskan Lelang Sesuai Aturan
Novia HerawatiKamis, 13 Agustus 2026 | 05.27 WIB
Ilustrasi kantor BRI. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Tidak hanya menggugat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pemilik lama ruko di kawasan Ngagel Jaya, Parahita Ardyakirana, juga menggugat BRI sebagai bank lelang.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah," tuturnya, Rabu (12/8).

Ryan juga mengklarifikasi bahwa pelaksanaan lelang agunan BRI sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta mekanisme melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

"Pelaksanaan lelang itu bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku," imbuhnya.

Kronologi singkat

Kasus dugaan premanisme dan penyerobotan paksa oleh oknum ormas terhadap pemilik baru ruko di kawasan Ngagel Rejo, Kota Surabaya, yang sempat viral di media sosial, berujung panjang.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, kini menutut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebesar Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain dua pemimpin Kota Surabaya, Parahita juga menggugat 3 pihak, termasuk pemilik ruko saat ini, Bagus Andri Dwi Putra.

Dua pihak tergugat lainnya, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan RI.

Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak masuk akal. Sebab, tudingan penggunaan jabatan untuk mencemarkan nama baik tidak disertai penjelasan yang jelas.

Penggugat mengaku mengalami kerugian berupa hilangnya penguasaan lahan ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik dan munculnya rasa malu.

“Kalau menurut kami, (gugatan yang dilayangkan Parahita) ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” tutur Riski di Rumah Aspirasi Armuji, baru-baru ini.

Parahita merupakan pemilik lama ruko di kawasan Ngagel yang viral di media sosial. Ia sempat terlibat kasus utang piutang dengan bank hingga ruko miliknya disita dan dilelang lewat KPKNL.

“Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan emang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh Mas Bagus,” imbuhnya.

Namun tiba-tiba pada Juli 2026, sekelompok ormas yang mengaku mendapat mandat dari pemilik lama memaksa masuk dan menyerobot ruko yang sudah dibeli Bagus, selama kurang lebih dua minggu.

Atas perkara tersebut, Bagus meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk mengusut persoalan tersebut. Ia juga mengundang Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota mengusir oknum ormas.

“Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima, yakni Pak Eri dan Pak Armuji (digugat) sebesar Rp 25 miliar,” ucap Riski.

Gugatan tersebut resmi dilayangkan Parahita pada 31 Juli 2026. Adapun lima pihak yang tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, dijadwalkan menghadiri persidangan di PN Surabaya pada Rabu (12/8).

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra