← Beranda
2 Petugas Pemkot Surabaya Dipecat Usai Lakukan Penipuan Loker, Korban Diminta Uang Rp 20 Juta
Ardini PramithaSelasa, 11 Agustus 2026 | 00.27 WIB
Pemkot Surabaya pecat dua petugas harian lepas yang lakukan penipuan kedok lowongan kerja. (Diskominfo Surabaya)

 

JawaPos.com - Tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Satpol PP Surabaya resmi dipecat usai terlibat penipuan dengan kedok janjikan pekerjaan kepada warga. 

Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya. 

Kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp 20 juta.

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. 

Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

Baca Juga: Ingatkan Pangdam dan Kapolda, Menko Polkam Sebut Penanggulangan Karhutla Tentukan Karir ke Depan

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya, Senin (10/8). 

Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Trio menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1x24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Trio memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan tindakan serupa. 

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani Bersama Tim Gabungan

Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub tersebut, turut muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. 

Pemkot Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. 

Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sementara personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, dalam penugasan tersebut terjadi kesepakatan antara keduanya. Awalnya, pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan karena ingin masuk bekerja di Dishub. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya. Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga tersebut dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun, karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Desak Transparansi KY soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.

Irna menambahkan, apabila warga yang melapor merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, yang bersangkutan dipersilakan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan